Jadwal Sholat
Subuh
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya
04.42
12.08
15.07
18.11
19.16

Agenda Kegiatan

Buku Saku JIC

Haji & Hijrah Peradaban untuk Kemashlahatan Bangsa
Tuesday, 05 January 2010

(No.12 Tahun 5, Oktober 2009) Selama lima ratus tahun Islam menguasai dunia dengan kekuatannya, ilmu pengetahuan dan peradabannya yang tinggi (Jacques C. Reister). Saban taun, ratusan ribu anak bangsa ini pergi haji. Mereka tidak sekedar menjalankan kewajiban untuk menggenapi kekurangan rukun Islamnya, tetapi pada hakekatnya mereka juga melakukan hijrah.Read more...

Khutbah Idul Adha 1430 H

Kesediaan Berkurban: Titik Tolak Pembangunan Kesejahteraan Bangsa
Monday, 23 November 2009
.: Oleh : Didin Hafidhuddin :. Semangat berkorban dari Nabi Ibrahim AS, Nabi Ismail AS beserta keluarganya, demikian pula Rasulullah SAW dan para sahabatnya harus kita implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.Read more...
-----------------------------------------------------------------------

Detail informasi... Klik gambar
 
Tanya Katalog/ Koleksi Perpustakaan JIC
 
  
PUSTAKAWAN 1                 PUSTAKAWAN 2
-----------------------------------------------------------------------

Click to join Komunitas-JIC
Gabung di Komunitas-JIC, untuk mengikuti setiap
perkembangan event JIC secara update
 
Share on facebook
Beberapa Kaidah dalam Penetapan Status Halal PDF  | Print |

JAKARTA--LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal melakukan audit atau pemeriksaan administrasi, dan lapangan yang komprehensif. ''Pemeriksaan itu mencakup bahan baku dan bahan-bahan lainnya, pemrosesan sampai pengemasan dan transportasi. Hasil dari audit lapangan ini kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan statusnya dalam bentuk Fatwa MUI,''tandas Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI di Jakarta, Selasa (22/12).

Lebih lanjut dijelaskan Lukmanul bahwa penetapan Fatwa Halal itu sendiri didasarkan pada tiga hal prinsip. Yaitu ketentuan syariah, scientific base atau kaidah ilmiah, dan social-culture base atau kultur masyarakat. Pertama, ketentuan syariah merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar dengan rujukan Al-Quran dan Al-Hadits. Kaidah ilmiah, yakni aplikasi dari perkembangan-perkembangan iptek dalam proses pengolahan bahan pangan. Seperti metode stunning atau pemingsanan dalam proses penyembelihan hewan, dan perbedaan antara khamr dan alkohol untuk menetapkan status halal dari masing-masing bahan atau produk tersebut.
''Yang ketiga, kultur masyarakat kita. Seperti Rumah Potong Hewan (RPH) yang halal harus terpisah dari rumah potong babi, misalnya. Karena, berdasarkan pengalaman selama ini, masyarakat kita tidak dapat menerima adanya RPH sapi dan babi yang beroperasi di satu atap/bangunan. Walaupun secara manajemen dan peralatan yang dipergunakan dapat dijamin terpisah, masing-masing, tidak terjadi kontaminasi sama sekali. Namun masyarakat kita agaknya belum dapat menerima praktek yang semacam itu,'' kata Lukmanul. osa/taq

 

Trackback(0)
Comments (0)Add Comment

Write comment

security code
Write the displayed characters


busy