|
Benarkah ada demokrasi dalam Islam? Pertanyaan ini kerap dilontarkan sekelompok orang yang sinis terhadap Islam. Seolah-olah, Islam hanya membicarakan masalah ibadah dan tidak berbicara masalah sosial kemasyarakatan, apalagi menyangkut urusan politik. Pendek kata, Islam hanya dipandang sebelah mata.
Jauh sebelum mereka berbicara masalah demokrasi atau ketika Amerika Serikat (AS) masih mencari bentuk demokrasi yang ideal, 14 abad silam Islam sudah berbicara tentang sistem pemerintahan dan politik. Bahkan, dalam Alquran, banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan persoalan kepemimpinan, sistem pemerintahan, hingga hak setiap umat. Dan, ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah dengan dukungan dari masyarakat Yatsrib (sekarang Madinah) yang menghendaki pemimpin yang jujur dan amanah, mereka menunjuk figur Rasulullah SAW sebagai pemimpinnya. Warga Yatsrib melakukan ikrar dan baiat kepada Nabi Muhammad. Istilah baiat inilah yang kemudian dipelintir oleh para kelompok anti-Islam dan mengatakan bahwa Islam tidak tahu-menahu persoalan politik. Mereka lupa. Padahal, sejak baiat itu secara perlahan Rasulullah SAW membuat sebuah sistem pemerintahan yang hingga saat ini merupakan contoh negara Islam yang ideal. Itulah negara Madinah. Bahkan, sistem pemerintahan Islam masa Rasulullah telah melampaui kondisi zamannya. Rasulullah SAW yang menjabat sebagai rasul dan kepala pemerintahan telah melakukan politik luar negeri serta diplomasi dengan negara-negara sekitarnya. Ketika itu juga, Rasulullah membenahi persoalan administrasi dalam negeri dengan membentuk berbagai lembaga. Misalnya, penunjukan seorang gubernur sebagai kepala daerah untuk memerintah di wilayah kekuasaan Islam yang jaraknya jauh dari Madinah. Pada saat itu pula, Rasulullah mengangkat seorang sahabat untuk menjadi hakim di wilayah lainnya. Kemudian, di zaman Khulafaur Rasyidin, pemerintahan Islam seperti yang dilaksanakan Rasulullah dilanjutkan oleh khalifah yang empat (Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali). Kendati masing-masing sempat mengalami berbagai gejolak dalam pemerintahan, para Khulafaur Rasyidin ini telah mengenalkan sejumlah kebijakan demi kemaslahatan umat. Misalnya, tentang persoalan ekonomi, pajak, fiskal, dan lain sebagainya. Bahkan, dalam pemilihan kekhalifahan, masa Khulafaur Rasyidin telah memulai sistem musyawarah di antara para sahabat. Mereka bermusyawarah mencari pemimpin yang ideal. Begitu pula ketika masa pemerintahan Islam usai <I>Khulafaur Rasyidin<I>. Di zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah, wilayah kekuasaan Islam makin meluas. Tak hanya di wilayah jazirah Arabia, tetapi meluas hingga Persia, Turki, hingga Andalusia (Spanyol).Di berbagai daerah yang ditaklukkan ini, kepala daerah dijabat oleh sahabat atau orang-orang pilihan yang memiliki kapasitas keilmuan. Inilah beberapa contoh sistem pemerintahan Islam. istem multipartai Bila sekarang ini dikenal dengan istilah pemilihan umum dengan sistem sistem multipartai, pada masa Khulafaur Rasyidin sudah mengenalkan sistem tersebut. Ketika akan dilakukan pemilihan khalifah pengganti Umar, ia menunjuk sejumlah sahabat untuk menggantikan kedudukannya. Dari sinilah, kemudian muncul kelompok-kelompok pendukung calon khalifah yang mengampanyekan kandidatnya. Begitu pula di zaman khalifah Usman. Namun, namanya tidak dikhususkan atas nama partai, tetapi kelompok. Begitu pula ketika zaman Ali bin Abi Thalib yang memunculkan kelompok Syiah dan Khawarij.Hingga kemudian, sistem multipartai ini dipraktikkan oleh kelompok Ikhwanul Muslimin yang berbasis di Mesir dengan tokoh utamanya Hasan Al-Banna. Tak hanya itu, Islam juga memberikan hak yang sama dengan kelompok non-Muslim dalam sebuah sistem pemerintahan. Hak-haknya sebagai warga negara diakui pemerintahan Islam. Begitu pula dengan hak kaum wanita, mereka punya hak untuk menentukan pilihannya. Dan, sebagian besar ulama memperbolehkan perempuan untuk dipilih. Wa Allahu A'lam. sya
Trackback(0)
 |
Klaim bahwa tidak ada dalil yang melarang demokrasi juga keliru. Bahkan mungkin ada klaim, bahwa ada dalilnya, tetapi dalil tersebut mendiamkannya. Dengan kata lain, semuanya diserahkan kepada manusia. Kedua klaim ini jelas keliru. Nabi saw. bersabda:
Apa yang didiamkan itu merupakan keringanan (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah)
Sesungguhnya pernyataan Nabi ini terkait dengan konteks haji, ketika ada seseorang yang bertanya kepada Baginda, “Apakah haji itu diwajibkan setiap tahun?” Nabi pun berpaling, tidak menjawabnya. Orang itu tetap saja bertanya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Nabi pun berpaling, tidak menjawabnya. Orang itu bertanya untuk ketiga kalinya, “Apakah haji itu setiap tahun?” Lalu Baginda menjawab:
“Andai aku mengatakan iya, pasti hukumnya menjadi wajib, dan kalian pasti tidak mampu.” Kemudian Baginda bersabda, “Biarkanlah aku dengan apa yang aku biarkan untuk kalian.” (HR Muslim, an-Nasa’i, Ibn Majah dan Ahmad).
Karena itu, tidak ada sama sekali dalil yang mendiamkan suatu kasus, karena itu berarti, kasus tersebut tidak mempunyai status hukum di dalam Islam. Itu jelas tidak mungkin.
Hadis tersebut juga tidak bisa diartikan, bahwa status hukum perbuatan tersebut diserahkan kepada manusia.
Praktik syura dalam Islam juga sangat jauh berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi. Islam memandang syura sebagai proses pengambilan pendapat dan keputusan
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/04/11/demokrasi-sesuai-dengan-islam/