Aktivis Antirokok Dukung Pemasangan Gambar Seram

0
54

gambar bungkus rokok di Malaysia. Hanya Indonesia di kawasan Asia raya yang belum meratifikasi perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FTCT). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana mengubah peringatan bahaya rokok dari hanya berbentuk tulisan menjadi gambar seram yang mengilustrasikan bahaya zat adiktif rokok, seperti penyakit jantung dan kanker. <Hidayatullah.com>

Hanya Indonesia di kawasan Asia raya yang belum meratifikasi perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FTCT). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berencana mengubah peringatan bahaya rokok dari hanya berbentuk tulisan menjadi gambar seram yang mengilustrasikan bahaya zat adiktif rokok, seperti penyakit jantung dan kanker. <Hidayatullah.com>

gambar bungkus rokok di Malaysia.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tjandra Yoga mengatakan, perubahan pada bungkus rokok ini merupakan amanat Undang-Undang No 39/2009 tentang Kesehatan.

”Untuk memperjelas ketentuan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok, saat ini kami sedang merancang PP (peraturan pemerintah) tentang pengamanan zat aditif produk tembakau,” kata Tjandra.

Fuad Baradja, aktivis antirokok, menyambut baik rencana pemerintah itu. “Saya sangat mendukung rencana ini. Bukti bahwa pemerintah peduli dengan kesehatan masyarakat. Ini kewajiban pemerintah,” kata Fuad kepada hidayatullah.com, Kamis (13/1) siang.

Menurut Fuad, cara ini dinilai efektif untuk menekan angka perokok di Indonesia. “Banyak negara di dunia yang merasakan manfaat dari pemasangan gambar seram pada bungkus rokok.  Seperti Malaysia misalnya,” terang mantan artis pemeran ayah Jun dalam serial Jin dan Jun itu.

Dengan cara ini pula, kata Fuad, pemerintah tak perlu mengeluarkan anggaran sepeser pun untuk menginformasikan atau mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok.

Selama ini, gambar seram peringatan bahaya merokok pada kemasan rokok baru diberlakukan untuk bungkus rokok produksi lokal yang diekspor ke luar negeri. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor. Negara- negara seperti Singapura, Brunai Darussalam, Thailand, dan Malaysia telah meratifikasi perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FTCT).

Salah satu poin dalam perjanjian internasional itu disebutkan bahwa untuk pengendalian tembakau maka harus dilakukan dengan peringatan bergambar di kemasan rokok.  Selain itu, biasa juga dilakukan dengan peningkatan cukai rokok, kawasan dilarang merokok, dan ketentuan pembelian rokok.

Dari sejumlah negara Asia raya, jelas Fuad, hanya Indonesia yang belum meratifikasi perjanjian internasional tersebut. Fuad juga berharap apabila peraturan baru terkait pemasangan gambar seram ini dirilis, maka para produsen rokok harus mentaatinya.

“Selama ini produsen rokok hanya memasang gambar seram untuk produk yang akan mereka ekspor ke luar negeri saja. Sementara produk yang mereka edarkan di Indonesia tidak dipasang gambar. Alasan mereka karena di Indonesia belum ada peraturan tersebut. Padahal, menurut saya ini adalah penghinaan,” demikian Fuad. [si/syaf/hidayatullah.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here