Awal 2012, Lembaga Zakat Mulai Menginduk Baznas

0
42

Semua lembaga zakat di Indonesia akan mengalami perubahan drastis dengan akan berlakunya Undang-Undang (UU) baru pengelolaan zakat No. 23/2011 mulai 1 Januari 2012. Semua lembaga zakat baik pemerintah maupun swasta diharuskan menginduk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pernyataan ini disampaikan Ketua BAZ Jabar, H Surjani Ichsan, di sela-sela pelatihan akuntansi zakat di Gedung BKM Burangrang, Selasa (27/12/2012).

 

Hidayatullah.com–Semua lembaga zakat di Indonesia akan mengalami perubahan drastis dengan akan berlakunya Undang-Undang (UU) baru pengelolaan zakat No. 23/2011 mulai 1 Januari 2012. Semua lembaga zakat baik pemerintah maupun swasta diharuskan menginduk ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pernyataan ini disampaikan Ketua BAZ Jabar, H Surjani Ichsan, di sela-sela pelatihan akuntansi zakat di Gedung BKM Burangrang, Selasa (27/12/2012).

“Lembaga zakat di pusat bernama Baznas, sedangkan di bawahnya ada Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota. Untuk lembaga zakat swasta diharuskan juga menginduk ke Baznas sehingga terjadi koordinasi dan komunikasi yang baik,” ujarnya dikutip laman pikiranrakyat.

Salah satu aturan lain yang harus diterapkan adalah pengesahan pengurus Baznas propinsi maupun kabupaten/kota harus dilakuklan Kementerian Agama pusat.
“Usulan pengesahan pengurus dari gubernur untuk Baznas provinsi dan bupati/wali kota untuk kabupaten/kota. Selama ini pengesahan BAZ cukup oleh gubenur di provinsi atau bupati/walkota,” katanya.

Sedangkan pengesahan lembaga zakat swasta diajukan yang bersangkutan kepada Kemenag atas pertimbangan Baznas pusat. Lembaga zakat swasta juga harus berbentuk ormas yang bergerak dalam dakwah, sosial, dan pendidikan.

“Perbedaan lain dalam penerapan standard akuntansi keuangan zakat yang harus sama.*

Rep: Panji Islam
Red: Cholis Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here