Jadwal Sholat
Subuh
Dzuhur
Ashar
Maghrib
Isya
04.42
12.08
15.07
18.11
19.16

Agenda Kegiatan

Buku Saku JIC

Haji & Hijrah Peradaban untuk Kemashlahatan Bangsa
Tuesday, 05 January 2010

(No.12 Tahun 5, Oktober 2009) Selama lima ratus tahun Islam menguasai dunia dengan kekuatannya, ilmu pengetahuan dan peradabannya yang tinggi (Jacques C. Reister). Saban taun, ratusan ribu anak bangsa ini pergi haji. Mereka tidak sekedar menjalankan kewajiban untuk menggenapi kekurangan rukun Islamnya, tetapi pada hakekatnya mereka juga melakukan hijrah.Read more...

Khutbah Idul Adha 1430 H

Kesediaan Berkurban: Titik Tolak Pembangunan Kesejahteraan Bangsa
Monday, 23 November 2009
.: Oleh : Didin Hafidhuddin :. Semangat berkorban dari Nabi Ibrahim AS, Nabi Ismail AS beserta keluarganya, demikian pula Rasulullah SAW dan para sahabatnya harus kita implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.Read more...
-----------------------------------------------------------------------

Detail informasi... Klik gambar
 
Tanya Katalog/ Koleksi Perpustakaan JIC
 
  
PUSTAKAWAN 1                 PUSTAKAWAN 2
-----------------------------------------------------------------------

Click to join Komunitas-JIC
Gabung di Komunitas-JIC, untuk mengikuti setiap
perkembangan event JIC secara update
 
Share on facebook
Pesantren Gontor Tolak Pencabutan Aturan PNPS PDF  | Print |

Hidayatullah.com--Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darussalam, Gontor, KH Abdullah Syukri Zarkasyi menyatakan penolakan terhadap pencabutan Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pimpinan Pondok Pesantren Modern Darussalam, Gontor Ponorogo menolak pencabutan aturan PNPS oleh LSM AKKBB.

KH Zarkasyi mengatakan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2). Menurutnya, Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang telah diundangkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1969 itu tetap dapat dipertahankan guna menjaga keharmonisan kehidupan beragama sekaligus membendung munculnya aliran sempalan.

Ia memaparkan pihaknya akan melakukan jihad untuk menentang uji materi atau judicial review terhadap UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan undang-undang itu hanya membawa ketidakbaikan dan hanya membuat kekacauan di negeri ini, ujarnya seperti dilansir Antara.

Di sisi lain, Zarkasyi menyatakan setuju dengan pluralisme dalam kehidupan bernegara, tetapi tidak untuk pluralisme dalam kehidupan beragama.

Dalam negara sekuler saja, katanya, ada aturan untuk beribadah dan beragama. Tentunya, lanjutnya, negara yang beragama harus memiliki aturan yang jelas tentang itu.

Indonesia itu sebenarnya rukun, cuma ada yang ngipas-ngipas saja, ujarnya.

Dia mengatakan kehidupan beragama di Tanah Air sudah cukup harmonis, namun sayangnya suasana yang kondusif itu kerap diprovokasi.

Peraturan perundangan tentang penodaan dan atau penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969.

Sebelumnya, sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mengajukan uji materi UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, MK belum mengeluarkan keputusan tentang gugatan uji materi tersebut. [pel/www.hidayatullah.com]

Foto: Aksi Guntur Romli vs FPI

Trackback(0)
Comments (0)Add Comment

Write comment

security code
Write the displayed characters


busy