Berita Popular Terkait
- Muzakarah Ulama Se-Asteng Hasilkan Tiga Rekomendasi untuk Aceh
- Lapan: Badai Matahari 2012 Bukan Kiamat
- Sudah Waktunya Zakat Masuk APBN
- Bank Muamalat Perluas Kantor di Bandarlampung
- 'Akhiri Diskriminasi Terhadap Madrasah'
- China Akan Adakan Expo Kebudayaan Islam di Indonesia
- Warga Temanggung Ingin Betulkan Arah Kiblat
- Artis Erotis Tak Cocok Jadi Pemimpin
- NIKAH YANG SAH DIPERMASALAHKAN PERZINAHAN DIBIARKAN
- Lomba Urus Jenazah Warnai Peringatan Maulid
- Bupati Sidoarjo Meminta Konghucu Dimunculkan Dalam KTP
- "Indonesia Bersih", Bendung Arus Pemikiran Islam Liberal
- Umat Islam Indonesia Masih Abaikan Pentingya Sejarah
- Pemerintah Harus Membuat UU Perzinaan
- Penyelenggara Perayaan Ikut Kena Getah Dosa Valentine’s Day
- Sedekah Pohon Dompet Dhuafa: Hijau, Lestari, Menghidupi
- Ulama Kecam Kontes Waria Aceh
- MUI Bangka Haramkan "Valentine Day" bagi Muslim
- Bogor Jadi Tuan Rumah Konferensi Umat Islam
- Menag: Pemerintah Dorong Pengamalan Alquran
Agenda Kegiatan
Buku Saku JIC

(No.12 Tahun 5, Oktober 2009) Selama lima ratus tahun Islam menguasai dunia dengan kekuatannya, ilmu pengetahuan dan peradabannya yang tinggi (Jacques C. Reister). Saban taun, ratusan ribu anak bangsa ini pergi haji. Mereka tidak sekedar menjalankan kewajiban untuk menggenapi kekurangan rukun Islamnya, tetapi pada hakekatnya mereka juga melakukan hijrah.Read more...
Khutbah Idul Adha 1430 H
.: Oleh : Didin Hafidhuddin :. Semangat berkorban dari Nabi Ibrahim AS, Nabi Ismail AS beserta keluarganya, demikian pula Rasulullah SAW dan para sahabatnya harus kita implementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari.Read more...
| Pesantren Gontor Tolak Pencabutan Aturan PNPS | | Print | |
|
KH Zarkasyi mengatakan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/2). Menurutnya, Penetapan Presiden No.1/PNPS/1965 yang telah diundangkan melalui UU Nomor 5 Tahun 1969 itu tetap dapat dipertahankan guna menjaga keharmonisan kehidupan beragama sekaligus membendung munculnya aliran sempalan.
Di sisi lain, Zarkasyi menyatakan setuju dengan pluralisme dalam kehidupan bernegara, tetapi tidak untuk pluralisme dalam kehidupan beragama. Dalam negara sekuler saja, katanya, ada aturan untuk beribadah dan beragama. Tentunya, lanjutnya, negara yang beragama harus memiliki aturan yang jelas tentang itu. Indonesia itu sebenarnya rukun, cuma ada yang ngipas-ngipas saja, ujarnya. Dia mengatakan kehidupan beragama di Tanah Air sudah cukup harmonis, namun sayangnya suasana yang kondusif itu kerap diprovokasi. Peraturan perundangan tentang penodaan dan atau penistaan agama sebelumnya berbentuk Peraturan Presiden Nomor 1/PNPS/1965 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 5/1969. Sebelumnya, sekelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) mengajukan uji materi UU tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Hingga kini, MK belum mengeluarkan keputusan tentang gugatan uji materi tersebut. [pel/www.hidayatullah.com] Foto: Aksi Guntur Romli vs FPI
Set as favorite
Bookmark
Email This
Hits: 75 Trackback(0)
Comments (0)
![]() Write comment
|
|
|
|









