BPJPH MASIH DIGODOK, GABUNGAN PENGUSAHA MAMIN HARAP PROSES SERTIFIKASI HALAL DIPERMUDAH

0
78

JIC, Jakarta — Pemerintah saat ini sedang menggodok terbentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) berharap hadirnya BPJPH ini lebih mengedepankan sisi transparansi dan kemudahan dalam pengurusan proses pengajuan sertifikasi halal.

Hal demikian disampaikan Ketua Umum Gapmmi, Adhi Lukman, baru-baru ini. Ia juga berharap nantinya BPJPH lebih memperhatikan aspek kecepatan dalam pelayanan. Menurutnya, perbaikan dalam kecepatan pelayanan tersebut agar tidak ada persepsi badan baru ini sama dengan yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal.

“Sebagai lembaga pemerintah, BPJPH harus mendorong efisiensi, sehingga memberikan nilai tambah bagi produk makanan dan minuman dalam persaingan global. Namun, tidak menjadi beban baru bagi daya saing industri di Indonesia,” kata Adhi Lukman, di Jakarta, Rabu (19/07/2017).

Lebih lanjut, ia menuturkan proses sertifikasi halal diharapkan tidak antre dan berbelit, sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikat. Dari sisi kecepatan dan waktu, kata Adhi, memang relatif karena bergantung kesiapan perusahaan sendiri.

“Yang penting, batasan waktu pengurusan sampai keluar sertifikasi perlu merujuk undang-undang, sehingga tidak ada kesan bertele-tele dan lambat. Di UU baru sudah ada batasan waktunya,” tegas Adhi.

Adhi mengatakan industri makanan dan minuman sangat mendukung jaminan produk halal. Menurutnya, potensi pasar halal sangat besar namun harus dibedakan antara potensi pasar dengan kewajiban halal.

Menurut dia, yang perlu dibangun bersama, adalah bagaimana jaminan halal itu berlaku dari hulu sampai hilir. Persepsi pengurusan sertifikasi halal yang harus mengantre dan berbelit, diharapkan juga bisa ditepis lembaga BPJPH, sehingga industri bisa yakin untuk terlibat mengurus sertifikasi.

Kemudian, BPJPH juga harus memerhatikan para pengusaha skala kecil menengah agar bisa mengurus sertifikasi halal dengan mudah dan murah karena bisa menjadi nilai lebih bagi produk jasa yang diberikan ke konsumen. Namun, Adhi juga mengingatkan, sertifikasi semata selembar kertas yang lebih penting lagi kepastian bagi pengusaha dan industri.

“Bantuan ke UKM tidak sekadar sertifikasi. Karena sertifikat hanya selembar kertas. Yang penting bagaimana sertifikat jaminan halal dilaksanakan, sehingga jaminan halal bisa dipastikan,” terang Adhi.

Pihaknya masih berharap agar penerapan sertifikasi halal tidak bersifat mandatory alias voluntary (sukarela) saja. Bukan untuk semua produk dan jasa. Di Arab Saudi, sertfikasi halal juga tidak mandatory.

“BPJPH memikirkan mandatory halal bukan untuk semua produk dan jasa, namun bagi yang menyatakan produk/jasanya halal,” ujar Adhi.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah masih menggodok Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah masih menyusun komposisi pengurus dan petunjuk teknis sertifikasi halal.

Sebagai tambahan informasi, saat ini ketentuan wajib bersertifikat dilakukan bertahap, yaitu sebanyak tiga tahap terhitung mulai 1 November 2016 hingga 2019. Kewajiban bersertifikat halal pada tahun pertama dilakukan pada produk berupa barang dan atau jasa yang terkait dengan makanan minuman.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here