CERITA WARGA BATAL HAJI 2020: ADA DRIVER OJOL ANTRE 8 TAHUN

0
59
Ilustrasi calon jemaah haji Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, JIC — Sejumlah calon jemaah haji mengaku rela menunda keberangkatannya ke tanah suci hingga tahun depan akibat pandemi Covid-19 ketimbang mencairkan setoran ongkosnya. Penantian setahun dinilai tak sebanding dengan durasi penantian giliran mereka.

Hendro Susilo (44), seorang pengemudi ojek online di Jakarta, mestinya menunaikan ibadah haji pada tahun ini setelah menunggu delapan tahun. Penantian panjang itu kandas akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).

“Kita sebagai muslim sudah ber-tawakal pada Allah, bahwa penundaan ini demi kebaikan kita dan umat muslim,” ujarnya pada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

Hendro mengaku tidak masalah jika ia harus menunggu satu tahun lagi untuk bisa berangkat. Ia lebih memilih berangkat tahun depan dibanding meminta pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

“Delapan tahun saja bisa saya lewati dengan baik, apalagi cuma ditunda satu tahun, no problem, insyaalah,” ujarnya.

Rosmayanti (47), calon jemaah haji asal Indramayu, mengaku sempat kecewa karena tidak bisa berangkat haji tahun ini. Ia, yang menjadi calon haji sebagai ahli waris menggantikan ayahnya yang meninggal, mengaku sudah menanti 10 tahun.

Infografis Negara Pemilik Kuota Haji Terbesar

“Berarti kalau dihitung sudah 10 tahun daftar, saya tunggu dua tahun [setelah sang ayah meninggal], nambah satu tahun lagi enggak apa-apa, ikhlas,” ujar dia.

Ros berharap ibadah haji bisa benar-benar ia tunaikan tahun depan. “Ikhlas, pasti ada hikmahnya dibalik semua ini,” kata Ros.

Dari Sumatera Utara (Sumut), tercatat 8.328 calon jemaah haji yang dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.

“Pemerintah Pusat telah memutuskan jemaah haji tidak akan diberangkatkan tahun ini. Untuk di Sumut, totalnya ada 8.328 kuota kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6/2020).

David merinci calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) mencapai 8.132 orang atau lebih dari 97 persen.

“Jika nantinya terjadi penolakan dari yang batal berangkat, kita akan kembalikan tentu melalui Kemenag kabupaten/kota, terus ke Kanwil dan akan usulkan ke Jakarta, itu 100 persen dari dana pelunasan,” jelasnya.

Infografis mengenai persiapan calon jemaah haji, terutama seputar kesehatan.Foto: Astari Kusumawardhani

Calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini, sebagai gantinya dijadwalkan berangkat pada tahun 2021.

“Kalau menurut mekanisme, yang tak jadi berangkat tahun ini berangkat tahun 2021. Yang tahun 2021 berangkat 2022, jadi berdasarkan kuota,” paparnya.

Sementara itu, Jawa Timur memiliki 34.516 jemaah haji yang gagal berangkat tahun ini akibat pandemi Covid-19.

“Jadi sesuai KMA No 121 Tahun 2020 Kuota Haji Jawa Timur, kuota tahun berjalan 34.516, tapi kami akan lakukan sosialisasi supaya mereka tak kecewa dan mengerti dengan kondisi saat ini, sebab mereka pasti sudah menunggu selama 28 tahun untuk bisa berangkat,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur (Kakanwil Kemenag Jatim) Ahmad Zayadi.

Selain itu, Kemenag Jatim juga membatalkan 353 jemaah lansia untuk dapat berangkat lebih dahulu, 47 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), dan 236 petugas haji daerah (PHD).

Zayadi mengatakan keberangkatan mereka ditunda satu tahun. Ia mengaku setoran biaya para calon jemaah yang sudah lunas juga akan disimpan oleh pihaknya.

Menteri Agama Fachrul Razi didampingi Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan keterangan pers secara daring tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama/app/foc.Menteri Agama Fachrul Razi membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 untuk melindungi WNI pada masa pandemi Corona. (ANTARA FOTO/Humas Kementerian Agama/app/foc).

“Terkait dengan jemaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2020 masehi, ia akan menjadi jemaah haji tahun 2021 masehi atau 1442 Hijriah. Serta setoran BIPIH yang sudah lunas akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ucap dia.

Meski demikian, jika para jemaah ingin mengajukan permohonan pengembalian setoran, hal itu juga diperbolehkan. Zayadi menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhinjemaah untuk melakukan hal itu.

Sebelumnya, Menteri Agam Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi karena pandemi Virus Corona belum berakhir.

“Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah,” kata dia, Selasa (2/6).

Fachrul juga mengatakan jemaah haji yang tidak berangkat pada tahun ini bisa menarik kembali BPIH yang telah mereka bayarkan ataupun menundak keberangkatannya ke tahun depan.

Diketahui, berdasarkan data Kemenag 2019, masa tunggu haji di Indonesia rata-rata lebih dari 10 tahun. Yang tercepat ada di Bengkulu dan Gorontalo, yakni 9-10 tahun.

Bekasi, misalnya, masa tunggu keberangkatan haji sampai 18 tahun. Bahkan, antrean haji di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan, mencapai 41 tahun.

(mel/fnr/frd/arh)

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here