HANUM RAIS DILAPORKAN KE POLISI SOAL KICAUAN TENTANG WIRANTO

0
81

Hanum Salsabiela Rais.                                                                                    Foto: Republika TV

Hanum Rais dinilai telah menyebarkan berita bohong lewat kicauannya.

JIC, JAKARTA — Koordinator Jam’iyyah Jokowi-Ma’ruf Amin, Rody Asyadi, melaporkan putri pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, Hanum Rais. Hanum dinilai telah menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait peristiwa penyerangan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto pada Kamis (10/10), melalui akun media sosial Twitter.

“Hanum Rais kan sebagai figur publik seharusnya tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan. Artinya yang merespons ini banyak masyarakat yang sudah simpatik, tapi dia memberikan statement kalau ini hanya rekayasa dan hanya settingan,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11/10).

Rody mengaku miris atas apa yang dilakukan Hanum. Menurut dia, Hanum tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Dalam laporannya, Rody membawa bukti, yakni hasil tangkapan layar kicauan Hanum. Ia berharap dengan laporan ini akan memberi Hanum jera karena memberikan statement yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Hanum Rais disebut berkicau atas insiden penyerangan Wiranto di akun Twitter-nya. Bunyi kicauan itu yakni, “Settingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Karena tidak bakal dipakai lagi. Play victim, mudah dibaca sebagai plot. Di atas berbagai opini yang beredar terkait berita hits siang ini. Tidak banyak yang benar-benar serius menanggapi. Mungkin karena terlalu banyak hoaks framing yang selama ini terjadi.”

Rody berharap kasus ini segera diproses secara hukum karena ini tragedi penusukan dan penyerangan terhadap salah satu pimpinan. “Kami sangat mengecam bagaimanapun aksi tersebut tidak dibenarkan baik beragama islam ataupun agama lainnya,” kata dia.

Kuasa hukumnya, Feri Afrizal, menilai, Hanum Rais melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 huruf a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ini mengarah ke sesuatu hal yang tidak diragukan lagi. Twit itu kan tentang penusukan Pak Wiranto,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here