Kiat Memilih Produk Kemasan Halal

0
76

Konsumen kini disuguhi banyak pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk kemasan. <REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA>

Kiat Memilih Produk Kemasan HalalSeorang wanita sedang membaca label informasi dalam makanan kemasan sebelum membeli.

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Konsumen kini disuguhi banyak pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk kemasan.

Ini untuk memastikan kelayakan produk dan status kehalalannya. Kehalalan dalam produk kemasan diketahui melalui label halal pada kemasannya. Pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.

Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, harus diakui kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Data dari pemerintah, jelas dia, sebanyak 54 persen label halal tak memenuhi ketentuan. “Produk itu tak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI,” katanya di Jakarta, Senin (10/1) lalu.

Apa saja yang harus dicermati saat pembeli produk dalam kemasan selain labelnya? Berikut sarannya:

Lihat kemasannya
Biasanya, produk industri menengah dan besar dari dalam negeri pada kemasannya tercantum kode MD. Ini merupakan nomor pendaftaran produk bersangkutan di Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pencantuman MD pada kemasan dilakukan setelah produk lolos pemeriksaan keamanan, mutu, dan persyaratan lainnya, seperti hal-hal yang boleh dicantumkan pada kemasan. Untuk produk impor, nomor pendaftaran dicantumkan dengan ML, sedangkan produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP.

Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti penyuluhan Kementerian Kesehatan dan produsen memperoleh sertifikat penyuluhan. Anton Apriyantono dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan, Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, jika telah tercantum nomor MD, sebaiknya lihat pula apakah ada label halalnya. Bila sudah tertera dalam kemasan, produk itu telah terjamin kehalalannya.

Untuk produk impor: label halal dan nomor pendaftaran

Biasanya dengan kode ML yang diikuti serangkaian nomor, jelas dia, cermati pula soal label halal. “Jika tidak ada, lebih baik kita hindari,” katanya menegaskan.

Jangan asal logo halal
Perlu kehati-hatian terhadap produk yang berlabel halal, tetapi diproduksi di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tanyakan keabsahan label halalnya kepada LPPOM MUI.

Waspadai produk dari industri kecil

Produk dari industri kecil dengan nomor pendaftaran SP biasanya masih harus lebih diteliti lebih lanjut. Sebab, tak jarang tercantum label halal dalam kemasan produk walaupun produsen belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

Red: Siwi Tri Puji B
Rep: Indah Wulandari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here