KUNJUNGAN BERSEJARAH, GRAND SYEKH AL-AZHAR TIBA DI INDONESIA

0
54

JIC – Pemimpin tertinggi Institusi al-Azhar, Kairo, Mesir, Grand Syekh al-Azhar Ahmad at-Thayyib, bersama rombongan tiba di Jakarta, Ahad (21/2) malam. Dalam kunjungan bersejarahnya ke Tanah Air selama kurang lebih enam hari ini, sosok yang pernah menjabat rektor Universitas al-Azhar dari 2003-2010 tersebut, didampingi oleh delagasi khusus al-Azhar yang terdiri dari Prof. Mahmud Hamdi Zaqzuq, mantan menteri wakaf Mesir, Anggota Dewan Penasihat al-Azhar Syekh Muhammad Abd as-Salam, Dekan Fakultas Ushuluddin Al-Azhar Prf Abd al-Fattah al-Awari, dan Sekjen Majelis Hukama al-Muslimin Prof. Dr. Ali an-Nu’ami.

Rombongan yang tiba dengan pesawat khusus dan mendarat di Halim Perdana  Kusama itu, disambut oleh Menteri Agama, Lukman Saifuddin, Ketua Umum Ikatan Alumni al-Azhar Indonesia (IAAI), Prof Quraisy Shihab, dan sejumlah duta besar negara sahabat.

Pelaksana Tugas Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMA) yang juga Sekjen Ikatan Alumni Al Azhar Indonesia (IAAI), Muchlis M Hanafi mengatakan, kunjungan ini sangat penting dalam rangka mempererat hubungan antara kedua negara, terutama di bidang pendidikan, kebudayaan, dan dakwah keagamaan.

“Mesir adalah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia,” terang Muchlis, Minggu (21/02). Rombongan tersebut tiba di Bandara Halim Perdanakusuma hari ini, Ahad (21/02) dan disambut oleh  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Kunjungan Grand Syekh Al Azhar tersebut juga penting dalam mempererat hubungan antara masyarakat muslim Indonesia dengan Al-Azhar. Menurut Muchlis, dalam konstitusi Mesir, Al-Azhar merupakan lembaga keislaman yang bersifat independen dan memiliki kewenangan melaksanakan seluruh kegiatan keislaman.

Selain itu, Al-Azhar merupakan rujukan utama dalam ilmu keagamaan dan urusan keislaman yang bertanggung jawab melaksanakan dakwah serta menyebarkan ilmu keagamaan dan Bahasa Arab di Mesir dan dunia internasional.

“Syekh Al-Azhar bersifat independen, tidak bisa dijatuhkan dan pemilihannya dilakukan oleh Dewan Ulama Besar yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Sumber: Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here