MENABUNG DANA NAIK HAJI, DI TABUNGAN HAJI ATAU REKSA DANA SYARIAH?

0
94

menabung dana naik haji

JIC – Bagi umat muslim, bisa naik haji adalah idaman. Namun, karena ibadah ini memerlukan biaya yang cukup besar, kebanyakan orang perlu menabung dana terlebih dahulu. Saat ini biaya ibadah haji secara reguler sekitar Rp35 juta. Kita harus menyetorkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terlebih dahulu sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan nomor porsi (nomor antrean). Masa antre bisa mencapai 10-20 tahun.

Bagi yang ingin menunaikan ibadah haji lebih cepat, dapat mengikuti program Haji Plus, yang masa tunggunya “hanya” sekitar lima tahun. Biayanya tentu lebih mahal daripada paket reguler. Biasanya harga yang ditawarkan 3-4 kali lipatnya. Saat ini, kita dapat membuka tabungan haji di bank-bank yang ditunjuk sebagai penerima setoran dana haji, biasanya di bank-bank syariah. Ke tabungan haji, nasabah dapat menyetorkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan dalam jangka waktu tertentu. Dana ini tidak bisa dicairkan selain untuk keperluan ibadah haji.

Bank biasanya menetapkan saldo minimal Rp25-25,5 juta (disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Agama) sebelum nasabah yang bersangkutan dapat didaftarkan sebagai calon jamaah haji ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan mendapatkan nomor porsi. Setoran awal untuk tabungan haji berbeda-beda di setiap bank. Namun, pada umumnya bisa dimulai dari Rp100-500 ribu. Untuk imbal hasilnya, tabungan haji menganut prinsip akad syariah mudharabah dan wadiah. Keuntungan mudharabah ini berupa bagi hasil yang wajib diberikan pihak bank kepada penabung jika memperoleh laba dalam periode tertentu (biasanya 1 bulan), sesuai dengan nisbah yang disepakati. Sedangkan keuntungan wadiah adalah berupa bonus yang tidak disyaratkan di muka dan bersifat sukarela dari bank. Untuk biaya, ada beberapa bank syariah nasional yang memungut biaya administrasi bulanan. Besarnya sesuai kebijakan masing-masing bank. Tetapi ada juga yang tidak memungutnya. Sebetulnya, ada alternatif lain di luar tabungan haji. Kita dapat berinvestasi di reksa dana syariah.

Reksa dana syariah adalah kumpulan dana masyarakat yang dikelola dan ditempatkan Manajer investasi ke berbagai instrumen investasi berbasis syariah, seperti saham syariah, obligasi syariah (sukuk), dan deposito syariah. Setoran awal bisa dimulai dari Rp100 ribu dan–berbeda dengan tabungan haji–bersifat likuid, dapat dicairkan sewaktu-waktu. Berinvestasi di reksa dana syariah untuk mempersiapkan biaya naik haji sebaiknya dilakukan secara rutin, dengan memanfaatkan fasilitas auto-debet secara reguler, setiap bulannya. Reksa dana syariah ada berbagai jenis, yaitu: reksa dana saham syariah, reksa dana campuran syariah, reksa dana pendapatan tetap syariah, dan reksa dana pasar uang syariah. Setiap jenis memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal risiko dan potensi keuntungannya (return).

Reksa dana saham syariah memiliki risiko paling tinggi. Namun, potensi keuntungannya juga besar. Reksa dana jenis ini lebih cocok diinvestasikan untuk jangka panjang. Adapun reksa dana campuran syariah memiliki risiko dan potensi return yang lebih rendah daripada reksa dana saham syariah. Sedangkan reksa dana pendapatan tetap syariah dan pasar uang syariah cenderung memiliki risiko dan potensi yang paling rendah dibandingkan jenis yang lain–namun, potensi return yang dihasilkannya cenderung selalu melebihi bunga deposito syariah. Untuk menabung biaya naik haji di reksa dana syariah, perlu diperhatikan pemilihan reksa dana yang sesuai dengan profil risiko masing-masing dan jangka waktu yang ditetapkan.

Sumber : www.bareksa.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here