MUI: Radikal Haram, Tidak Perlu Fatwa

0
51

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan bahwa MUI tidak akan menerbitkan fatwa untuk gerakan radikalisme di Indonesia yang disinyalir dilakukan oleh aktivis Negara Islam Indonesia (NII). MUI, kata dia, menerbitkan fatwa haram untuk hal-hal yang masih bersifat abu-abu sehingga untuk memperjelas statusnya, sedangkan gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia saat ini sudah jelas melanggar hukum dan agama.

Hidayatullah.com– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan bahwa MUI tidak akan menerbitkan fatwa untuk gerakan radikalisme di Indonesia yang disinyalir dilakukan oleh aktivis Negara Islam Indonesia (NII).

“MUI tidak akan menerbitkan fatwa haram untuk gerakan NII,” kata Amidhan pada diskusi “Dialektika: Radikalisme Berkedok Agama Ancaman untuk NKRI” di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut dia, gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia sudah jelas bertentangan dengan hukum dan agama sehingga tanpa diterbitkan fatwa haram memang sudah haram.

MUI, kata dia, menerbitkan fatwa haram untuk hal-hal yang masih bersifat abu-abu sehingga untuk memperjelas statusnya, sedangkan gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia saat ini sudah jelas melanggar hukum dan agama.

Amidhan menjelaskan, permintaan agar MUI menerbitkan fatwa haram terhadap gerakan radikalisme di Indonesia disampaikan salah satu pembicara pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis ini.

Menurut Amidhan, kelompok ekstrimis adalah kelompok yang memiliki ideologi sendiri dan bertentangan dengan ideologi negara.

Kelompok ini berbeda dengan kelompok agama, karena agama mengajarkan kedamaian, sedangkan kelompok ekstrimis menciptakan kerusakan dan permusuhan.

Namun, pihak tertentu, mengaitkan kelompok ekstrimis yang melakukan gerakan radikal ini dengan agama, untuk menciptakan stigma agama tertentu adalah radikal.*

 

Sumber : Ant/Republika
Red: Syaiful Irwan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here