Sertifikasi Halal UKM Bakal Dibantu Kemenkop

0
50

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan siap membantu memperingan pelaku UKM untuk memperoleh sertifikasi halal yang kini diberlakukan wajib di Indonesia. “Kami dengan senang hati dan siap membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal dengan cara yang lebih mudah dan efisien,” kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Jumat (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan siap membantu memperingan pelaku UKM untuk memperoleh sertifikasi halal yang kini diberlakukan wajib di Indonesia.

“Kami dengan senang hati dan siap membantu pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal dengan cara yang lebih mudah dan efisien,” kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM, Neddy Rafinaldi Halim, di Jakarta, Jumat (21/10).

Ia menyatakan, pihaknya akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) untuk membahas pemberian prosedur yang memudahkan dan meringankan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh sertifikasi halal.

Neddy menegaskan bahwa jika ingin memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikasi halal maka harus ada koordinasi yang dibangun terutama dengan MUI daerah. “Biaya yang mahal dan proses yang lama itu seringkali karena harus ada tahapan pemeriksaan laboratorium sementara tidak di setiap daerah tersedia laboratorium,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar proses tersebut dipermudah misalnya dengan menunjuk pihak-pihak lain yang memiliki laboratorium untuk memeriksa sampel produk UKM. “Tentunya kami minta biaya jangan mahal-mahal terutama sebagai bentuk upaya melindungi UKM terutama yang bergerak di bidang makanan minuman, jamu, dan obat tradisional,” katanya.

Pihaknya akan mengajak berbagai pihak terkait untuk duduk bersama membahas persoalan itu. Neddy akan mengusulkan dibuatnya grade atau tingkatan bagi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal dari sertifikasi paling rendah hingga sertifikasi halal yang telah benar-benar resmi.

“Sebab pelaku UMKM sendiri itu kan ada grade-nya, untuk usaha mikro dan kecil itu usaha yang memiliki aset Rp 50 juta – Rp 500 juta,” katanya.

Sebelumnya, pelaku usaha menyampaikan keberatan atas pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang dinilai akan membuat UKM menghadapi ekonomi biaya tinggi. Hal itu karena untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui proses yang panjang dan komplek di antaranya harus melalui tahapan audit secara laboratorium. Rumitnya proses dikhawatirkan akan menimbulkan dampak penipuan label halal yang beredar di pasaran.

 

Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here