TAUSHIYAH MUI HADAPI PEMILIHAN GUBERNUR DKI JAKARTA

0
66

JIC – Warga Provinsi DKI Jakarta tidak lama lagi akan memberikan suaranya dalam pemilihan pimpinan atau Gubernur dan Calon Gubernur. Maka dalam rangka mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 yang akan berlangsung pada tanggal 15 Februari 2017 dan menciptakan suasana yang aman, damai dan kondusif selama pemilihan Gubernur berlangsung, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta pada 26 Januari 2017menyampaikan himbauan (Taushiyah) sebagai berikut:

  1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017, adalah ibadah sosial untuk memilih pemimpin Ibukota Jakarta sampai 5 tahun yang akan datang;
  2. Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta yang sudah memiliki hak pilih agar mensukseskan pemilukada DKI Jakarta  tanggal 15 Februari 2017;
  3. Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta yang sudah memiliki hak pilih untuk secara aktif mengenali, memahami, dan mencermati rencana program kerja  yang akan dilaksanakan setelah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, serta melakukan  istikharah sebelum memilih tanggal 15 Februari 2017 nanti;
  4. Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta agar tetap menjaga persaudaraan (ukhuwwah) meskipun beda calon atau beda partai yang diusung;
  5. Mendorong kepada semua warga DKI Jakarta memberikan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 secara bertanggungjawab dan proporsional, serta menghindari Sekalipun menurut ketentuan undang-undang di Indonesia, memilih dalam pemilu merupakan HAK bagi warga negara, tetapi dalam perspektif Fiqh Siyasah, hukum memilih dalam pemilu adalah WAJIB, karena pemilu merupakan sarana memilih pemimpin (nashbu al-imam/’aqd al-imamah), baik Gubernur, Presiden, maupun calon anggota DPRD, DPD dan DPR RI. Menurut ketentuan hukum Islam, memilih pemimpin (imamah) yang bertanggung jawab menjaga urusan agama (hirasatu al-din) dan mengatur kehidupan dunia (siyasatu al-dunia) agar maslahat adalah wajib;
  6. Tidak mudah dibujuk dengan berbagai macam cara dan janji termasuk money politik, untuk memilih Pasangan Calon yang tidak sesuai dengan ketentuan;
  7. Menghimbau kepada semua warga muslim di DKI Jakarta untuk melaksanakan rekomendasi Ijtima’ Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ke-3 tahun 2009,  yang salah satunya berisi kewajiban memilih pemimpin yang beriman dan bertaqwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here