WARGA ‘SUNDA NUSANTARA’ DITILANG TERANCAM DENDA RP500 RIBU

0
46
Polisi menilang mobil berpelat nomor SN-45-RSD di Tol Cawang milik seorang pria yang mengaku warga dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. (Arsip Istimewa)
Jakarta, JIC –Polisi menilang pemilik mobil berpelat nomor SN-45-RSD yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Pemilik mobil ditilang lantaran surat atau dokumen terkait kepemilikan kendaraan dan pelat nomor tak sesuai aturan.

“Kita tilang karena tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor polisi tidak sesuai aturan,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Akmal saat dikonfirmasi, Rabu (5/5).

Dalam kasus ini, pengendara ditilang melanggar Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 288 diketahui mengatur bahwa pengendara yang tak memiliki STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

 

Lalu, Pasal 280 mengatur tentang kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sebelumnya, polisi mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor pelat SN-45-RSD warna biru di ruas Jalan Tol Cawang.

Saat dimintai dokumen kendaraan, pengemudi justru memberikan STNK terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Akmal menuturkan pihaknya telah mengamankan dua orang yang ada di dalam mobil tersebut. Keduanya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Dua pria. Ini kan ada semacam KTPnya nih,” tutur Akmal.

(dis/fra)

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here