Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kemenag yang juga penanggungjawab riset tersebut, Muhammad Adlin Sila menyampaikan, pada dimensi toleransi, survei ini menemukan sebanyak 36 persen masyarakat Indonesia keberatan bila penganut agama yang berbeda membangun tempat ibadahnya meski sudah mendapat izin dari pemerintah.
Kemudian, 25 persen masyarakat Indonesia enggan hidup bertetangga dengan agama lain.
Selain itu, 34 persen masyarakat Indonesia enggan jika masyarakat yang berbeda agama merayakan hari besar keagamaanya.
Adapun 29 persen orang tua di Indonesia tidak mengizinkan anaknya untuk bermain bersama teman yang berbeda agama.
“Skor toleransi mendapatkan nilai rata-rata 68,72. Dalam kaitannya dengan ini, toleransi di Indonesia masih perlu dipupuk. Meski begitu angka rata-rata nasional Indeks KUB pada 2021 masuk kategori tinggi yaitu 72,39,” kata Adlin kepada Republika.co.id, Senin (20/12).
Dia menjelaskan, angka rata-rata nasional Indeks KUB itu meningkat jika dibandingkan tahun lalu yang saat itu sebesar 67,46. Namun ia tidak menampik adanya persoalan yang menjadi tantangan yakni pada dimensi kesetaraan dan kerja sama.
Misalnya, pada dimensi kesetaraan, sebanyak 23 persen masyarakat Indonesia menolak semua agama diberi hak yang sama dalam menyiarkan agamanya. Juga, ada 35 persen orang Indonesia yang tidak setuju bila orang yang berbeda agama dengan dirinya menjadi pemimpin di daerahnya.
“Tetapi secara umum, dimensi kesetaraan mendapatkan nilai rata-rata sebesar 75,03 yang artinya sudah baik,” ujar dia.
Adlin menambahkan, pada dimensi kerja sama, 29,5 persen masyarakat cenderung untuk tidak terlibat dalam usaha yang dikelola oleh penganut agama lain. Lalu 29 persen masyarakat enggan berkunjung ke rumah penganut agama lain dan enggan bergabung dalam satu komunitas yang sama dengan penganut agama lain. Adapun 25 persen masyarakat Indonesia enggan melakukan gotong-royong untuk lingkungannya dengan penganut agama lain. Nilai rata-rata untuk dimensi ini sebesar 73,41.
Adlin juga memaparkan, populasi survei KUB ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum yang telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang.
Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional.
“Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20 persen dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih atau spot check. Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti,” jelasnya.
Selain itu, hasil survei Indeks KUB berupa naskah kebijakan ini bertujuan memberikan rekomendasi terkait persoalan kerukunan. Di antara rekomendasinya ialah dengan memperkuat sinergisitas antarlembaga terkait kerukunan, meningkatkan dimensi toleransi di setiap provinsi melalui kegiatan sosial lintas, perlunya pendidikan multikultural, dan menambah kurikulum pendidikan agama yang menjadi satu kunci utama agar toleransi menjadi tinggi.