MENDALAMI AKAD ISTHISNA’ (Manufacture by Order)

mendalami-akad-istishna

Mendalami Akad Istishna’ (Manufacture by Order)

Ditulis oleh:

Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA

(Narasumber Radio Jakarta Islamic Centre

Associate Professor Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Penulis Buku dan Peneliti Akuntansi Syariah

Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jatim Bidang Akuntansi Syariah)

 

 

Definisi

JIC- Al-Istishna’ secara Bahasa  اسْتَصْنَعَ الشَّيْءَ artinya membuat sesuatu atau seseorang memesan untuk dibuatkan sehingga dikatakan seseorang membuat pintu. Jika memesan kepada seseorang untuk membuatkan pintu baginya, sebagaimana dikatakan: tulislah maksudnya adalah memerintahkan untuk menuliskan sesuatu baginya.

Adapun secara istilah, dapat diketahui dari sebagian ulama Hanafiyah “akad penjualan barang dalam dzimmah (jaminan/tanggunan) yang disyaratkan didalamnya adanya pekerjaan” (Al-Badai’i oleh Al-Kasani 6/2677).

Maka bila seseorang berkata kepada pihak lain yang termasuk produsen (shani’) “Buatkan aku sesuatu objek dari perak dan pembuat setuju dengannya maka istishna telah mengikat di sisi ulama Hanafiyah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Kitab Al-Mabsuth oleh As-Sarakhsi 12/138.

Demikian pula oleh Hanabilah, dimana dari perkatan berkata dapat diperoleh suatu manfaat bahwa Al-Istishna’ merupakan jual beli barang atau komoditas yang tidak dimiliki oleh penjual selain bentuk jual beli as-salam, maka dapat mengacu atau dikembalikan pada jual beli dan syarat-syaratnya mengenai jual beli dengan adanya pekerjaan (Kasysyaf al-Qinaa’ 3/132, Al-Inshaf, 4/350).

Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah memasukkannya ke dalam akad salam sehingga diambil definisi dan hukumnya dari akad salam, di sisi ucapan mereka mengenai akad salaf (salam) tentang pemesanan barang dari muslam (pembeli) kepada pihak lain dari kalangan penjual (muslam ilaihi) (Asy-Syarhu ash-Shoghir 3/287; Raudhatul al-Tholibin 4/26).

 

Istilah-istilah yang terkait

Al-Ijarah (atas pekerjaan)

Sewa atas pekerjaan adalah di sisi sebagian fuqaha yaitu jual beli pekerjaan (jasa) untuk menghasilkan barang atau komoditas sesuai dengan pesanan (Al-Mabsuth 15/84). Maka ijarah atas pekerjaan sesuai atau cocok dengan istishna’ dengan adanya pekerjaan yang dilakukan oleh al-amil dan amil dalam istishna’ diistilahkan dengan ash-shoni’, sedangkan al-ajir dalam akad ijarah atas pekerjaan.

Terdapat dua perbedaan dalam hal objek yang diperjualbelikan. Pertama, di dalam ijarah atas pekerjaan, mahal (objek) adalah pekerjaan. Sedangkan di dalam istishna’ objeknya adalah barang yang disifati dalam jaminan (tanggungan), bukan jual beli jasa atau pekerjaan (Hashiyah Ibnu Abidin 5/225).

Kedua, bahwasanya ijarah atas pekerjaan memiliki syarat yaitu mustakjir (penyewa) menyerahkan bahan baku (al-maddah) kepada amil maka amil selanjutnya melakukan pekerjaan. Bahan baku berasal dari penyewa. Adapun untuk istishna’, bahan baku dan pekerjaan keduanya berasal dari ash-shoni’.

As-Salam (di dalam manufaktur)

Akad salam di manufaktur adalah salah satu jenis dari jenis-jenis salam. Adapun salam dapat terjadi di manufaktur atau di bidang pertanian atau selain keduanya. Dan akad salam adalah pembelian di masa depan dengan segera (Hasyiyah Ibnu Abidin 4/212).

Maka akad Istishna’ identik dengan salam, yang akan datang (kriteria barang dan jangka waktu) dalam akad salam disifatkan dalam perjanjian artinya menjadi tanggungan atau jaminan dari penjual. Dan yang menegaskan hal ini adalah Hanifiyyah memasukkan topik Istishna’ ke dalam topik Salam. Demikian pula yang dilakukan oleh Malikiyah dan Syafi’iyah. Kecuali yang berbeda adalah akad salam berlaku umum untuk barang pesanan atau selain barang pesanan, sedangkan di dalam akad istishna’ secara khusus disyaratkan didalamnya proses pembuatan. Dalam akad salam disyaratkan bahwa pembayaran harga dilakukan segera, sedang istishna tidak disyaratkan demikian (Fathul Qadir 5/355).

Al-Ja’alah

Al-ja’alah adalah kewajiban pemberian ganti yang diketahui atas pekerjaan mu’ayyan atau majhul dari hasil kerja keras pihak lain, dan ini adalah akad atas pekerjaan. Maka akad ja’alah mencocoki akad istishna’ dimana akad keduanya disyaratkan didalamnya pekerjaan (‘amal). Perbedaan keduanya adalah bahwa al-ja’alah berlaku umum dalam industry/manufaktur dan selainnya, sedangkan al-istishna’ berlaku khusus dalam manufaktur, sebagaimana bahwasanya pekerjaan dalam al-ja’alah mungkin diketahui, sedangkan keadaan pekerjaan dalam al-istishna’ harus diketahui.

Makna Al-Istishna’

Terdapat perbedaan ulama dalam masalah ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa istishna’ adalah janji (wa’d) dan bukan jual beli. Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa istishna’ adalah jual beli dan bagi pembeli ada hak khiyar. Akad istishna’ adalah dibolehkan dengan dalil bahwasanya Muhammad bin Al-Hasan (salah satu murid dari Abu Hanifah) menyebutkan mengenai kebolehan istishna’ dengan dalil qiyas dan istihsan. Demikian pula ditegaskan didalamnya terdapat khiyar ru’yah. Akad istishna berkaitan dengan penjualan dan dapat berjalan dengan adanya perikatan dan bahwasanya perikatan tersebut wajib untuk dipenuhi sehingga akad istishna’ bukan hanya sekedar janji (wa’d) (Al-Bidai’ 5/2). Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).

Namun, terdapat pandangan dari sebagian Hanifiyyah bahwasanya istishna’ adalah wa’d (Fathul Qadir 5/355). Produsen (ash-shoni’) memiliki hak untuk tidak bekerja karena hubungannya dengan pemesan (mustashni’) adalah hubungan janji, bukan akad. Bila pembuatnya tidak wajib melakukannya maka ini adalah sebuah janji, bukan akad. Pembuat tidak dapat dipaksa untuk melakukan pekerjaan, pembuat hanya menjalankan komitmen atas dirinya sendiri. Sedangkan dari sisi pemesan (mustashni’) memiliki hak menerima barang yang dipesan (mashnu’) dari shoni’, dan pemesan juga memiliki hak membatalkan dengan mengembalikan barang pesanan sebelum barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pemesan (Fathul Qadir 5/355). Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah dan kebanyakan pengikutnya.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat dari Abu Yusuf dengan dalil sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam¸

المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ.

Kaum muslimin di atas syarat-syarat mereka.” (HR Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Syaikh Albani).

Istishna’: Jual Beli atau Ijarah

Sebagian besar pengikut Hanifiyyah dan Hanabilah memandang bahwa istishna’ adalah jual beli. Hanifiyyah menyebutkan jenis-jenis jual beli diantaranya adalah istishna’. Istishna’ adalah jual beli barang yang disyaratkan didalamnya pekerjaan (Al-Mabsuth 15/84). Dapat pula dikatakan bahwa istishna’ adalah jual beli dikarenakan adanya khiyar ru’yah bagi pembeli (Al-Bidai’). Namun, berbeda dengan jual beli secara mutlak yang tidak disyaratkan adanya pekerjaan, istishna’ berbeda dengan jual beli mutlak karena disyaratkan didalamnya pekerjaan atau jasa.

Sebagian ulama Hanifiyyah bahwa istishna’ adalah ijarah murni (Fathul Qadir 5/356). Sebagian berpendapat ijarah pada saat awal akad dan diakhiri dengan akad jual beli (Fathul Qadir 5/356, Hasyiyah Ibni Abidin 4/213).

Karakteristik Istishna’

Istishna’ merupakan akad tersendiri, dibolehkan menuru kebanyakan pengikut Hanifiyyah berdasarkan istihsan (Al-Bidai’ 6/2678, Syarhu Fathil Qadir 5/355). Namun, Zufar dari kalangan Hanafiyyah melarang akad istishna’ dengan qiyas karena istishna’ termasuk dalam jual beli barang yang tidak ada (bai al-maqdum) (Fathul Qadir 5/355). Akad istishna menurutnya bertentangan dengan hadits Rasulullah dari Hakim bin Hizam dimana Rasulullah bersabda,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

Jangan engkau menjual barang yang tidak engkau miliki.” (HR Ahmad, Abu Dawud, An Nasa’I, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Dan jalan istihsan, dimana Rasulullah memesan cincin dari perak.

أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ. قَالَ كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Pada suatu hari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menuliskan surat kepada seorang raja ‘ajam (non arab), lalu dikabarkan kepada beliau: Sesungguhnya raja-raja non arab tidak menerima surat yang tidak distempel, maka beliaupun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari perak. Anas berkata: Seakan-akan saya melihat kemilau putih di tangan beliau.” (HR Muslim dari Anas bin Malik)

Dan terdapat ijma’ (kesepakatan) bahwa akad istishna’ adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu tanpa ada pengingkaran dari para shahabat atau ulama (Al-Bidai’). Dan interaksi manusia dengan akad ini (istishna’) untuk memenuhi kebutuhan manusia.

Namun, Hanabilah menetapkan bahwa akad istishna’ adalah akad yang tidak sah disebabkan merupakan jual beli barang yang tidak dimiliki sebagaimana telah disebutkan pada hadits Hakim bin Hizam sebelumnya. Penjualan kepada pembeli dianggap sah bila sah menggabungkan antara jual beli dan ijarah menjadi akad tunggal karena yang demikian termasuk akad salam (Al-Inshaf 4/300).

Hikmah Istishna’

Akad ini disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan manusia. Pembuat (shoni’) memperoleh kemudahan barang yang dia hasilkan melalui proses produksi menurut syarat-syarat yang telah disepakati dengan pemesan. Di lain pihak, pemesan memperoleh kemudahan dalam memenuhi kebutuhannya yang dirasa cocok dengan jiwa dan badannya serta hartanya. Sedangkan barang yang tersedia di pasar tidak dapat memenuhi kebutuhannya, maka dia harus memesan kepada produsen yang memiliki pengalaman dalam bidang tersebut.

Rukun Istishna’

Rukun istishna’ meliputi: dua pihak yang berakad, objek (mahal) dan shighah akad. Untuk shighah akad atau ijab qabul yaitu sesuatu yang menunjukkan adanya keridhoan dari keduanya, penjual dan pembeli, baik secara lafadz maupun tertulis.

Adapun objek (mahal) maka terdapat perbedaan di kalangan Hanafiyyah. Apakah barang atau pekerjaan?

Jumhur Hanafiyyah menyatakan bahwasanya barang yang dipesan adalah objek akad, disebabkan seandainya seseorang memesan barang dan pembuat menyerahkannya sesudah menyelesaikan apa yang diinginkan pemesan, sama saja apakah pekerjaan tersebut berasal dari pembuatnya (shoni’) atau dilakukan oleh pihak lain sesudah akad. Akad istishna’ mengikat dan barang pesanan tidak dapat dikembalikan kepada produsen kecuali dengan adanya khiyar ru’yah. Sebaliknya, bila akad ini terkait dengan pekerjaan produsen (shani’), tidak sah akad tersebut jika pekerjaan tersebut dilakukan oleh pihak lain. Dengan demikian ini adalah dalil bahwasanya objek akad istishna’ adalah barang, tidak atas pekerjaan.

Jumhur juga melihat adanya kesepakatan bahwa istishna ditetapkan adanya hak khiyar ru’yah bagi pemesan, dan khiyar ru’yah tidaklah ada kecuali di dalam jual beli barang (Al-Mabsuth 12/139). Dan diantara Hanafiyyah terdapat pendapat yang menyatakan bahwa objek istishna’ adalah pekerjaan (Fathul Qadir 5/355). Pendapat ini didasarkan bahwasanya akad istishna’ menunjukkan akad pekerjaan, dan istishna’ secara Bahasa adalah permintaan pekerjaan dan sesuatu yang dibuat dengan penggunaan alat-alat untuk pekerjaan (Al-Mabsuth 12/139).

Syarat-syarat Istishna’

  1. Kriteria barang yang diketahui oleh pemesan baik terkait dengan jenis, warna dan ukuran. Istishna’ memerlukan dua syarat yaitu barang dan pekerjaan. Keduanya berasal dari dari pembuat (shani’).
  2. Barang yang dipesan adalah barang yang biasa dipesan dalam interaksi manusia, sedangkan selain dari itu dikembalikan kepada qiyas, dibawa kepada salam dan mengambil hukum salam (Fathul Qadir 5/355-356, Al-Bidai’ 6/2678).
  3. Tidak ada waktu penyerahan barang dalam akad istishna’

Terdapat perbedaan dalam syarat ketiga ini. Diantara Hanafiyyah ada yang berpendapat bahwa tidak ada waktu penyerahan dalam akad istishna’ sebab bila disebutkan jangka waktu penyerahan dalam istishna’ maka berubah menjadi akad salam (Al-Bidai’ 6/2678).

Dari madzhab Hanafi mensyaratkan tidak adanya tempo penyerahan dalam istishna’. Salam merupakan akad atas barang dengan penyerahan ditangguhkan dalam tanggungan, sehingga bila ditentukan tempo penyerahan dalam istishna’ maka berubah dengan makna salam meskipun shighah nya berupa istishna’.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya adalah Abu Yusuf dan Muhammad bin Al-Hasan. Bahwa kebiasaan atau tradisi yang berlaku dengan adanya tempo penyerahan dalam istishna’. Akad istishna’ diperbolehkan atas dasar kerjasama atau interaksi dan termasuk dalam pemenuhan interaksi tersebut di antara manusia adalah istishna’ dikenal sejak dulu didalamnya penetapan tempo penyarahan, maka tidak dapat berubah menjadi akad salam dengan adanya tempo penyerahan (Al-Mabsuyth 12/139).

Dampak umum istishna’

Istishna’ merupakan akad yang tidak mengikat menurut kebanyakan Hanifiyyah, sama saja selesai atau belum selesai, sama saja apakah sesuai dengan kualitas yang disepakati atau tidak. Sebaliknya, Abu Yusuf berpendapat bahwa bila pekerjaan selesai dan sesuai dengan deskripsi atau kriteria yang disepakati, akad istishna bersifat mengikat. Adapun bila tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati maka akad istishna’ tidak mengikat karena adanya khiyar ru’yah (Fathul Qadir 5/355-356).

Berakhirnya akad istishna’

Akad istishna’ berakhir dengan selesainya pekerjaan, penyerahan barang dan penerimaannya, pembayaran harga, meninggalnya salah satu dari dua pihak yang bertransaksi

Demikian paparan ringkas mengenai akad istishna’. Semoga bermanfaat.

 

 

Jakarta Islamic Centre

Read Previous

MUI PERBARUI MOU PEMBANGUNAN RS INDONESIA DI HEBRON

Read Next

BKSAP DPR-RI DESAK PBB BENTUK PASUKAN PERDAMAIAN DI PALESTINA

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Konsultasi Online JIC
Kirimkan pertanyaan kepada kami...