{وَأَنكِحُوا۟ ٱلۡأَیَـٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّـٰلِحِینَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَاۤىِٕكُمۡۚ إِن یَكُونُوا۟ فُقَرَاۤءَ یُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَ ٰسِعٌ عَلِی }
“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui“
[Surat An-Nur: 32]
JIC– Ayat ini berbicara tentang perintah menikah bagi orang yang berstatus single (tidak memiliki suami atau isteri), baik lelaki atau perempuan, duda atau janda, perjaka atau gadis. Dan yang dimaksud awal ayat adalah orang-orang yang merdeka. Kata وَٱلصَّـٰلِحِینَ bermakna yang sudah memiliki kelayakan dan kompetensi untuk menikah serta menunaikan hak-hak dan kewajiban pernikahan.
Sambungan ayat menyebutkan budak dan hamba sahaya secara khusus. Karena keberadaan mereka berperan dalam meruntuhkan moral dan akhlak serta membantu tersebarnya free sex karena lemahnya cita rasanya akan kehormatan manusia. Sehingga setiap ada kesempatan terbebas dari perbudakan, Islam selalu menganjurkan pernikahan.
Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah saw bersabda,
یامعشر الشباب من استطاع منکم الباءة فلیتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج, ومن لم یستطع فعلیه بالصوم فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang memiliki kemampuan, hendaklah ia segera menikah. Karena menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka ibadah puasa merupakan salah satu peredam nafsu syahwat baginya” (HR. Muttafaq ‘alaihi).
Dua pekan ini kita dikejutkan oleh berita viral tentang sejumlah anak, 176 atau 191 siswi di Kabupaten Ponorogo Propinsi Jawa Timur mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Walaupun berada di urutan 28 Kabupaten di Jawa Timur yang mengajukan dispensasi nikah, namun berita ini viral mengingat banyak pesantren besar dan terkenal di Ponorogo. Menurut Pengadilan Agama Surabaya tahun 2022, urutan lima besar dispensasi nikah kabupaten di Jawa Timur adalah; Kabupaten Malang (1.455), Jember (1.395), Kraksaan (1.152), Banyuwangi (877), dan Lumajang (856).
Dari 176 yang diizinkan menikah dini di Kabupaten Ponorogo, 125 anak karena hamil duluan dan 51 anak karena sudah memiliki pacar dan tidak ada keinginan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Hamil di luar nikah adalah suatu perilaku seksual yang dilakukan sebelum adanya sebuah ikatan secara resmi dari agama dan pemerintah. Dan kehamilan yang terjadi dikategorikan perzinahan atau seks bebas. Ada beberapa sebab menurut sebuah penelitian; Pertama, kaum remaja dan dorongan seksual. Masa perkembangan remaja memiliki dorongan seksual yang kuat, jika tidak terkendali maka kehamilan awal. Kedua, Kurang pembekalan agama. Ketiga, lemahnya pendampingan keluarga.
Menurut Sumber Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 mengenai Kesehatan Reproduksi Remaja; Bahwa hubungan seksual remaja pria lebih besar dibandingkan remaja perempuan, dan usia 15-19 remaja lebih sering melakukan hubungan seks pra nikah.
Ada korelasi antara kurangnya pengawasan dan pendampingan orangtua dengan perilaku menyimpang siswa/siswi. Anak yang memiliki orangtua perhatian dan selalu meluangkan waktunya unuk berinteraksi dengan anak, akan berpengaruh pada perilaku anak yaitu merasa diawasi dan diperhatikan, serta cenderung tidak akan melakukan sesuatu yang menyimpang. Adapun orangtua yang tidak memiliki perhatian dan jarang meluangkan waktu kepada anak, akan berpengaruh sebaliknya pada perilaku anak.
Sekurangnya ada delapan fungsi keluarga; Agama, reproduksi, sosial, budaya, ekonomi, sosialisasi pendidikan, lingkungan dan cinta-kasih sayang. Orangtua terkadang melupakan tugas dalam pendampingan anak, disebabkan; Banyaknya kesibukan, hobi orangtua, pelimpahan tugas kepada pembantu atau kepada bukan keluarga inti, kurang memberikan kasih sayang dan pengawasan.
Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah di Indonesia adalah minimal usia 19 tahun. Adapun dispensasi nikah menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahub 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kaitannya pernikahan dini di bawah usia 19 tahun; Pendidikannya, rentan kekerasan rumah tangga berujung perceraian karena usia belum stabil, kesehatan reproduksi yaitu rentan komplikasi medis menyebabkan kematian muda karena anatomi tubuh anak belum siap mengandung dan melahirkan, beresiko melahirkan dengan berat bayi rendah, dan belum siap secara mental dan keterampilan dalam pengasuhan bayi.
Di dalam Islam pernikahan adalah sebuah perjanjian besar dan berorientasi ibadah, dalam misi sakinah, mawaddah dan rahmah untuk menggapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
{ وَمِنۡ ءَایَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَ ٰجࣰا لِّتَسۡكُنُوۤا۟ إِلَیۡهَا وَجَعَلَ بَیۡنَكُم مَّوَدَّةࣰ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِی ذَ ٰلِكَ لَـَٔایَـٰتࣲ لِّقَوۡمࣲ یَتَفَكَّرُونَ }
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” [Surat Ar-Rum: 21].
Menurut Gurunda Almarhum Buya Prof. Dr. Yunahar Ilyas, sakinah adalah tenteram, harmonis, bahagia. Rumah dari kata sakinah disebut سکان sakkan, tempat tinggal. Sehingga seorang suami manakal selesai dari urusan penghidupan dan pekerjaan dia akan segera pulang ke rumah demi bertemu keluarga, mencari ketenangan, bercengkrama dan istirahat.
Mawaddah adalah cinta dan kasih sayang yang lahir dari interaksi fisik; hidup bersama dalam satu rumah satu kamar satu tempat tidur. Suami isteri sebaiknya tidak tinggal berjauhan, manakala ada tugas kerja atau kuliah maka diupayakan ketemuan minimal sepekan sekali.
Rahmah adalah kasih sayang yang lahir dari interaksi batin; saling menyayangi, saling menghormati, saling menghargai, saling perhatian dan saling support. Tak heran banyak dijumpai sudah kakek nenek namun masih mesra bergandengan tangan duduk berduaan di taman. Jika mawaddah berkurang maka rahmah harus terus ditingkatkan.
Akhir ayat, Allah ta’ala berjanji akan memberikan kecukupan kepada para pasangan yang menikah yaitu dengan memberikan kecukupan dalam kehidupan mereka. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan perkataan Abdullah bin ‘Abbas; Allah mendorong mereka untuk menikah dan memerintahkan orang-orang merdeka maupun budak untuk melaksanakannya serta menjanjikan kekayaan bagi mereka.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
“Ada tiga orang yang Allah pasti membantu mereka; Orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya, budak mukaatab yang ingin membayar kitaabahnya (ingin menebus diri agar merdeka dengan cara membayar kepada tuannya), dan orang yang berjuang fii sabilillah” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda,
“Carilah rezeki dengan menikah”
(HR. Ad-Dailami)
Semoga Allah ta’ala senantiasa menjaga putra-putri keluarga Muslim di manapun mereka berada, dijauhkan dari kejahatan dan bahaya dari makhluk-Nya baik yang nampak maupun tidak nampak. Aamiin
Ustaz Arief Rahman Hakim, M.Ag. (Kepala Sub Divisi Pendidikan dan Pelatihan PPIJ)