Profil Organisasi

A. IDENTITAS ORGANISASI

1. Nama
Nama organisasi adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta yang disingkat dengan PPIJ atau lebih dikenal dengan nama Jakarta Islamic Centre.

2. Pendirian
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) dibentuk dan didirikan atas political wiil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup kawasan ekslokasi resosialisasi Kramat Tunggak. Jakarta Islamic Centre merupakan wadah pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan di bidang keagamaan Islam di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Pendirian organisasi Jakarta Islamic Centre ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre). Kemudian pada tahun 2011, payung hukum tersebut diperkuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).

Kemudian dalam upaya menjadikan Jakarta sebagai etalase dunia Islam Indonesia dengan keberadaan sebuah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam yang bertaraf internasional, payung hukumnya ditingkatkan dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta. Adapun peraturan turunannya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Manajemen dan Badan Pembina Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta selanjutnya disingkat PPPIJ. Keduanya menjadi organisasi kwasi perangkat daerah, dimana Sekretariat (unsur ASN) menjadi support system bagi Badan Manajemen (unsur masyarakat) dalam mewujudkan pencapaian visi PPPIJ.

Seiring dengan tuntutan zaman dan perkembangan peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi peran dan fungsi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, maka Pemerintah Prov. DKI Jakarta dan DPRD Prov. DKI Jakarta bersepakat mencabu Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020. Dan pada tahun 2021 ditetapkan payung hukum terbaru yakni Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengelolaan Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta dan kemudian diubah lagi dengan Keputusan Gubernur Nomor 1306 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub 567 Tahun 2021. Dengan demikian kedudukan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta kembali ke bentuk lembaga non struktural atau non perangkat daerah Pemda Provinsi DKI Jakarta yang mengelola Masjid Raya PPIJ.

3. Kedudukan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 567 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengelolaan Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta menetapkan Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta yang terletak di Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai Masjid Raya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berfungsi sebagai pusat ibadah dan muamalah bagi masyarakat. Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta merupakan wadah dalam pelaksanaan kegiatan muamalah yang meliputi:

  1. pengkajian dan pengembangan nilai-nilai Islam;
  2. pendidikan dan pelatihan terutama akidah, syariah, dan akhlak;
  3. dakwah;
  4. kegiatan sosial dan budaya;
  5. kegiatan ekonomi syariah;
  6. pemberdayaan umat;
  7. konsultasi hukum Islam; dan
  8. informasi Islam

4. Prinsip
Jakarta Islamic Centre menganut 6 (enam) prinsip organisasi. yaitu :

  • Prinsip Landasan: Iman, Takwa dan Ibadah kepada Allah SWT. Artinya, dengan landasan itu, seluruh pengelola Jakarta Islamic Centre akan semakin diteguhkan untuk bekerja secara profesional dan seluruh  aktivitasnya selalu berada dalam koridor syariah sebagai bagian dari ibadahnya kepada Allah SWT.
  • Prinsip Tanggung Jawab: Amanah, bertanggung jawab kepada Allah SWT dan umat. Artinya dalam mengelola Jakarta Islamic Centre amanah tidak hanya diartikan bertanggung jawab kepada umat/stakeholders namun lebih dari itu dan yang utama adalah bertanggung jawab kepada Allah SWT.
  • Prinsip Pendukung: Umat, Pengelola dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, bahwa keberadaan dan kelangsungan hidup Jakarta Islamic Centre sangat ditentukan oleh adanya dukungan sinergi  dari ketiganya.
  • Prinsip Kedudukan: Sebagai lembaga Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta yang obyektif dan non partisan. Artinya, secara institusional, Jakarta Islamic Centre adalah public institution atau institusi publik yang harus dikelola oleh para pengelola yang memiliki kapabilitas, integritas dan kredibilitas yang baik, secara akademik maupun moral. Secara struktural, Jakarta Islamic Centre berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bertanggung jawab kepada Gubernur dan umat secara terbuka.
  • Prinsip Sumberdaya Insani Pelaksana: Pengelola full time, apresiatif dan bermasa depan. Artinya, kedudukan Jakarta Islamic Centre yang sedemikian strategis menghendaki adanya pelaksana profesional yang bekerja penuh waktu dan memiliki jaminan masa depan termasuk jenjang karir serta saling mengakui, menghargai dan adil terhadap seluruh sumberdaya insani. Bekerja penuh waktu menunjukkan komitmen yang kuat dan profesionalisme. Jaminan masa depan  adalah  salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi pengelola. Apresiatif adalah salah satu wujud karakter tim yang solid dan handal.
  • Prinsip Pengelolaan:
    • Berpegang Teguh pada Syariah dan Moral Keagamaan, artinya pengelolaan seluruh aktivitas organisasi berlandaskan pada syariah dan moral agama Islam.
    • Prinsip Transformatif, artinya pengelolaan seluruh aktivitas organisasi hendaknya mempunyai dampak positif menumbuhkembangkan kesadaran bagi segenap umat Islam Jakarta untuk melaksanakan keislamannya serta harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.
    • Prinsip Koordinasi, Integrasi dan Fasilitasi, artinya dalam pengelolaan seluruh aktivitas organisasi hendaknya terjalin koordinasi secara harmonis antar berbagai instansi/lembaga terkait, terjalin keterpaduan antar berbagai instansi/lembaga terkait, dan keterpaduan antar ulama dan umara serta dapat memfasilitasi tumbuhnya kesadaran umat agar tercipta efisiensi dan efektifitas kegiatan organisasi yang optimal dan memiliki efek gugah duplikatif yang sebesar-besarnya bagi umat.
    • Prinsip Kreatif, Inovatif, Produktif dan Improvisasi Tiada Henti, artinya pengelolaan seluruh aktivitas organisasi, dilakukan secara kreatif, inovatif dan produktif serta secara menerus melakukan improvisasi (perbaikan dan penyempurnaan) tiada henti.

5. Lambang Organisasi

Jakarta Islamic Centre memiliki lambang (logo) sebagai berikut:
a. Lambang Jakarta Islamic Centre merupakan satu-satunya lambang yang berlaku dan mencakup keseluruhan dinamika operasional di Jakarta Islamic Centre.
b. Isi lambang terdiri atas unsur-unsur:

  • Tulisan JIC di tengah-tengah
  • Segi delapan sebagai perisai tulisan JIC
  • Dua bentuk segi yang saling menjalin melingkupi segi delapan.
  • Warna lambang adalah :
  • Kuning pada garis pinggir log, melambangkan ketentraman dan kekuatan
  • Hijau daun pada garis tengah logo, melambangkan kesuburan
  • Emas pada segi delapan perisai tulisan JIC, melambangkan keikhlasan. keagungan akhlak dan kemuliaan.
  • Hitam pada tulisan JIC, melambangkan ketegasan

c. Arti lambang adalah:

  • Segi delapan melambangkan kesempurnaan Islam (syumul al-Islam) yaitu; rukun Islam yang lima (syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji), amar makruf, nahi munkar dan jihad fi sabilillah.
  • Tulisan JIC melambangkan nama lembaga atau organisasi Jakarta Islamic Centre (JIC).
  • Latar belakang logo yang berbentuk kerawangan melambangkan keberkahan yang mengalir terus menerus.

 

B. STRATEGI INDUK

  1. Visi

Visi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta adalah Menjadi Pusat Peradaban Islam.

  1. Misi

Misi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta adalah :

  1. Mewujudkan Pusat Pengembangan Sumberdaya Muslim, Pengkajian, Data dan Informasi serta Budaya Islam di Jakarta yang bertaraf Internasional.
  2. Mewujudkan Pusat Pengembangan Islam Jakarta sebagai landmark dengan sosok fisik yang monumental, bernuansa Islami dimana Masjid sebagai sentrumnya.
  1. Tujuan

Tujuan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta adalah :

  1. Mewujudkan Masjid yang makmur dan monumental sebagai sentrum pembinaan umat dan budaya Islam.
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan sumberdaya Muslim melalui dakwah, pendidikan dan pelatihan.
  3. Menyelenggarakan kegiatan pengkajian bagi pengembangan pemikiran dan wawasan Islami.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan seni budaya Islami.
  5. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan masyarakat dan layanan sosial.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pengembangan data dan informasi Islami.
  7. Menyelenggarakan kegiatan usaha dan pengembangan bisnis Islami.
  8. Mewujudkan tata ruang lingkungan Jakarta Islamic Centre yang bernuansa Islami, indah, nyaman dan monumental Islami.

 

  1. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

Dalam rangka optimalisasi Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, pengelolaannya dilaksanakan oleh Dewan Pengarah; dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ).

Dewan Pengarah sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1306 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengelolaan Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta Dewan Pengarah mempunyai tugas :

  1. memberikan arahan terhadap pengelolaan Masjid Raya;
  2. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Masjid Raya;
  3. memberikan persetujuan atas kebijakan umum dan program kerja pengelolaan Masjid Raya yang disusun oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ); dan
  4. menyampaikan laporan pengelolaan Masjid Raya kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.

Adapun tugas pokok dan fungsi dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta sebagaimana tertuang dalam Lampiran II Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1306 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Pengelolaan Masjid Raya Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) adalah

  1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (PPIJ) mempunyai tugas:
    • menyusun dan menetapkan kebijakan umum pengelolaan Masjid Raya setelah mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah;
    • menyusun dan menetapkan program kerja pengelolaan Masjid Raya;
    • menyelenggarakan pengelolaan Masjid Raya terhadap prasarana dan sarana aset selain barang milik daerah; dan
    • menyampaikan laporan penyeleng-garaan pengelolaan Masjid Raya kepada Gubernur melalui Dewan Pengarah.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, PPIJ menyelenggarakan fungsi:
    • penyusunan dan pelaksanaan program kerja PPIJ;
    • perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur PPIJ;
    • pemberian pengarahan petunjuk penye-lenggaraan peribadatan di Masjid Raya;
    • pelaksanaan penyelenggaraan periba-datan, dakwah, dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Raya;
    • pemberian persetujuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Raya;
    • pelaksanaan penyelenggaraan peng-kajian dan pengembangan nilai-nilai agama Islam di Masjid Raya;
    • pelaksanaan penyelenggaraan pendidik-an dan pelatihan keagamaan Islam di Masjid Raya;
    • pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan ekonomi syariah, dan pengelolaan zakat di Masjid Raya;
    • pelaksanaan penyelenggaraan komuni-kasi, informasi, dan penyiaran nilai-nilai keagamaan Islam di Masjid Raya;
    • penguatan pemersatu umat Islam, baik di kalangan intern jamaah Masjid Raya maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jamaah masjid lain;
    • pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dengan institusi pemerintah dan non pemerintah berkenaan dengan pengelolaan Masjid Raya untuk kepentingan syiar Islam;
    • pelaksanaan kesekretariatan PPIJ;
    • pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas PPIJ; dan
    • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Pengarah dan/atau Gubernur.
  1. Fungsi Divisi-divisi
  • Divisi Umum
  1. pengoordinasian dan penyusun-an program kerja Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre);
  2. pengelolaan ketatausahaan, ke-tatalaksanaan, dan kearsipan;
  3. pengelolaan kepegawaian;
  4. pengelolaan keuangan;
  5. pengelolaan kerumahtangaan;
  6. pengelolaan asset dan perlengkapan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang bukan merupakan barang milik daerah;
  7. pengelolaan data dan sistem informasi;
  8. penyelenggaraan rapat koor-dinasi Dewan Pengarah;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
  • Divisi Takmir Masjid
  1. penyusunan petunjuk pelaksana-an peribadatan di Masjid Raya PPIJ;
  2. penyelenggaraan kegiatan periba-datan, dakwah dan kegiatan keagamaan lainnya di Masjid Raya PPIJ;
  3. penyusunan analisis pemberian persetujuan terhadap kegiatan yang akan diselenggarakan di Masjid Raya PPIJ;
  4. pelaksanaan pengecekan khatib, penceramah, imam dan muadzin;
  5. pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum-hukum Islam;
  6. pelaksanaan pengislaman dan pembinaan muallaf;
  7. pembentukan dan pembinaan jaringan dakwah;
  8. pelaksanaan pembinaan majelis taklim dan komunitas;
  9. pelaksanaan pembinaan remaja dan anak;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
  • Divisi Pengkajian dan Pendidikan
  1. pelaksanaan penyelenggaraan pengkajian dan pengembangan nilai-nilai agama Islam;
  2. pelaksanaan sosialisasi dan publikasi hasil pengkajian pemikiran dan wawasan keislaman;
  3. pendokumentasian hasil peng-kajian pemikiran dan wawasan keislaman;
  4. pelaksanaan penyelenggaraan perpustakaan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre);
  5. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan keagamaan Islam di Masjid Raya PPIJ;
  6. pelaksanaan penjajakan kerja sama dan kemitraan bidang pengkajian, pendidikan dan pelatihan keislaman;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
  • Divisi Sosial, Budaya dan Ekonomi Syariah
  1. pengembangan seni budaya Islam;
  2. penyelenggaraan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan sosial keagamaan, sosial ekonomi dan sosial budaya;
  3. pengumpulan dan pendayaguna-an zakat, infaq, shadaqah dan waqaf;
  4. pengembangan potensi ekonomi umat Islam melalui pemberdayaan jejaring kerja ekonomi syariah;
  5. pengembangan jejaring kerja pemberdayaan ekonomi, seni budaya Islam dan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
  • Divisi Komunikasi dan Penyiaran
  1. penyelenggaraan kegiatan komunikasi, informasi dan penyiaran nilai-nilai keagamaan Islam;
  2. penyelenggaraan kehumasan dan kerjasama dengan jejaring kerja antar Masjid/Islamic Centre dan Pusat Pengkajian Islam;
  3. pelaksanaan pengelolaan media sosial dalam rangka komunikasi dan penyiaran;
  4. penyelenggaraan pusat data dan informasi Islam;
  5. penyelenggaraan pengelolaan dan pembaruan website Pusat Peng-kajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre);
  6. penyelenggaraan penerbitan Islami;
  7. penyelenggaraan penyiaran dak-wah Islam melalui televisi, radio, website dan internet;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.