Home News Update Islam Jakarta WAJIB HALAL MUNDUR KE 2028, LPPOM SIAP DAMPINGI UMKM

WAJIB HALAL MUNDUR KE 2028, LPPOM SIAP DAMPINGI UMKM

0
14

JAKARTA (islamic-center.or.id)–Pemerintah Indonesia memutuskan merelaksasi ketentuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini memperpanjang tenggat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 bagi sejumlah sektor usaha dan produk.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan ekosistem industri halal secara menyeluruh.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang digelar secara daring pada Jumat (16/10/2026).

Relaksasi kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 mencakup tiga kelompok utama, yaitu:

1. Produk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan.

2. Produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan bagi usaha mikro dan kecil serta produk dari luar negeri.

3. Obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Selain penyesuaian tenggat waktu, kebijakan tersebut juga mencakup pencabutan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang inspeksi produk halal impor, serta peninjauan kembali PP Nomor 42 Tahun 2024 dan regulasi pendukung sertifikasi halal lainnya. Ketentuan teknis lebih lanjut masih menunggu penerbitan regulasi resmi pemerintah.

Merespons keputusan tersebut, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menilai relaksasi ini sebagai momentum strategis bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan standar halal secara lebih matang.

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), LPPOM menyatakan siap mendampingi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui layanan pemeriksaan halal berbasis sains, edukasi, dan pendampingan teknis.

Kesiapan tersebut didukung jaringan perwakilan di 34 provinsi dan luar negeri, fasilitas laboratorium pengujian, auditor bersertifikat, serta layanan konsultasi resmi.

LPPOM juga terus mendorong penguatan kolaborasi dengan kementerian terkait, BPJPH, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), asosiasi pelaku usaha, serta lembaga sertifikasi halal internasional. Kolaborasi ini ditujukan untuk memperluas literasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk halal nasional.

LPPOM mengimbau pelaku usaha untuk terus memantau perkembangan regulasi agar memperoleh informasi dan panduan persyaratan sertifikasi halal yang akurat.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 + 13 =