TAK DAPAT DIYYAH, INI PENJELASAN DUBES INDONESIA DI ARAB

0
266
Muslim pilgrims walk near a construction crane which crashed in the Grand Mosque in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia September 12, 2015. At least 107 people were killed when the crane toppled over at Mecca's Grand Mosque on Friday, Saudi Arabia's Civil Defence authority said, less than two weeks before Islam's annual haj pilgrimage. REUTERS/Mohamed Al Hwaity

JIC, JAKARTA — Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membenarkan, bahwa pengadilan Makkah memang tidak mengharuskan Perusahaan Crane Binladin untuk memberikan diyyah (uang ganti rugi) kepada korban kecelakaan crane Makkah 2015.

“Berdasarkan putusan pengadilan korban crane tidak mendapatkan diyyah. Artinya pihak pemilik Crane Bin Ladin Corp tidak berkewajiban membayar diyyah,” ujarnya, Selasa (24/10).

Namun, ia menjelaskan, bahwa diyyah tersebut berbeda halnya dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh pihak kerajaan. Karena itu, menurut dia, tidak masalah jika pihak Crane Binladen tak membayar diyyah tersebut.

“Ini berbeda dengan kompensasi yang sudah dipersiapkan oleh Mamlakah (Kerajaan). Penjelasan harus memakai fiqih, kalau diyyah, maka ahli waris korban bisa menentukan berapa banyak yang ia minta. Ini dua hal yang berbeda,” ucapnya.

Agus menegaskan, bahwa pengadilan tidak mengharuskan pihak Crane Binladin untuk membayar diyyah. Karena, menurut dia, korban crane akan diberikan kompensasi oleh kerajaan. “Skema kerajaan adalah korban crane diberikan kompensasi dari Raja. Bukan Binladin yang bayar diyyah. Jika diyyah, maka tergantung ahli waris mau minta berapapun. Jadi ini masalah yang berbeda,” katanya.

“Tidak masalah (jika Binladen tak membayar diyyah),” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pengadilan Makkah memutuskan korban kecelakaan crane 2015, tidak akan mendapatkan diyyah (uang ganti rugi). Pasalnya, pengadilan menilai, bencana tersebut disebabkan oleh alam dan tidak ada unsur manusia di belakangnya. Padahal, sebelumnya Raja Salman memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Pengadilan tersebut membebaskan semua 13 karyawan Grup Binladin yang bertanggung jawab atas operasi crane raksasa tersebut. Namun, Jaksa Agung yang menolak keputusan pengadilan tersebut mengatakan, dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebanyak 108 orang tewas dan 238 lainnya cedera saat sebuah mobil jatuh di dinding timur Masjidil Haram pada bulan September 2015. Raja Salman, yang mengunjungi lokasi bencana tersebut, memerintahkan agar semua korban harus diberi kompensasi.

Sumber ; irham.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nine + 11 =