Home News Update Dunia Islam RAHAF AL-QUNUN, PERWALIAN, DAN PEREMPUAN SAUDI (2)

RAHAF AL-QUNUN, PERWALIAN, DAN PEREMPUAN SAUDI (2)

0
304

 

JIC, JAKARTA- Dan, yang disebut laki-laki meliputi ayah, suami, saudara kandung, bahkan anak laki-laki dari si perempuan. Tanpa mendapatkan izin dari yang disebut laki-laki tadi, jangan harap perempuan bisa mengambil keputusan penting bahkan untuk dirinya sendiri.

Sejumlah perempuan Saudi dilaporkan telah dipenjara karena ayah mereka melaporkan ke aparat bahwa mereka “tidak patuh”. Menurut laporan Human Right Watch, sejumlah perempuan yang menentang aturan itu (sistem perwalian) harus berakhir dengan penahanan atau tuntutan hukum.

Pemerintah Saudi sebenarnya telah melakukan langkah-langkah perbaikan kehidupan kaum perempuan. Tahun lalu, Raja Salman bin Abdulaziz telah mengeluarkan dekrit yang membolehkan perempuan mengemudikan mobil.

Berikutnya mereka tidak diwajibkan lagi mengenakan abaya hingga menutup muka, mereka juga sudah diperbolehkan mendaftar masuk tentara, menonton pertandingan sepak bola di stadion, menyaksikan konser musik, dan menonton film di gedung bioskop.

Terakhir, hampir bersamaan dengan kehebohan berita Rahaf al-Qunun, pada Rabu (09/01) lalu Majelis Syura Saudi menyetujui undang-undang yang membatasi usia pernikahan, yaitu 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan, bila belum berusia 18 tahun, pernikahan harus mendapatkan izin dari pengadilan khusus. Majelis juga menyetujui larangan pernikahan sebelum usia 15 tahun.

photo

Rahaf Mohammed al-Qunun

Banyak pihak menyambut gembira undang-undang baru itu. Menurut Khalid al-Fakhri, anggota Perhimpunan Nasional Saudi untuk Hak Asasi Manusia, pernikahan di bawah umur telah menyebabkan eksploitasi anak perempuan. Ia mengakui, banyak orang tua yang sengaja menikahkan anak perempuannya lebih awal untuk mendapatkan uang atau ingin melepaskan tanggung jawabnya melalui pernikahan dini anak-anak mereka.

Berbagai aturan dan undang-undang yang telah memberikan keleluasaan kepada para perempuan Saudi itu tentu menggembirakan. Namun, menurut sejumlah pegiat hak-hak perempuan, hal itu belum cukup selama masih diterapkan sistem perwalian yang sangat ketat.

Mereka menganggap sistem perwalian telah membelenggu kebebasan perempuan. Hal inilah yang tampaknya dialami Rahaf al-Qunun. Ia memberontak dengan pernikahan dini. Ia menolak calon suami pilihan keluarga. Ia marah dengan berbagai pemaksaan sesuai yang terdapat dalam sistem perwalian. Ia pun kabur dari keluarganya.

Ia hanya ingin menikmati kebebasan, belajar, dan bekerja seperti perempuan-perempuan lain di berbagai belahan dunia. Ia pun menjalin kontak dengan dunia luar lewat media daring.

 

Karena itu, selama sistem perwalian masih diterapkan secara ketat, tampaknya akan ada gadis-gadis belia lain seperti Rahaf yang ingin melarikan diri dari keluarga dan masyarakatnya. Hal demikian juga telah terjadi sebelumnya. Inilah pekerjaan rumah Pemerintah Saudi.

 

 

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 5 =