PERTIKAIAN PALESTINA-ISRAEL MENJALAR KE SEKOLAH DI INDONESIA, ANAK ‘BISA DITOLAK SEKOLAH DI MANA-MANA’ (3)

0
251
Aksi solidaritas mendukung Palestina.                                                                        SUMBER GAMBAR, ANTARAFOTO/JOJON

Penangguhan sementara

JIC,— Sementara itu, dalam kasus dugaan hinaan negara Palestina yang dilakukan HM, sejauh ini kepolisian NTB telah mengevaluasi kasus yang dilakukan oleh petugas kebersihan itu.

Kepolisian menyimpulkan tindakan HM telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice atau melalui pendekatan hukum yang berkeadilan.

“Kita lakukan penangguhan penahanan,” kata Kabid Humas Polda NTB, Artanto Kamis (20/05).

“Karena pertama dia tidak ada niatan untuk menghina, karena dia tidak mengerti apa itu Palestina, apa itu Israel. Nggak ngerti dia,” kata Artanto.

Namun, Artanto tak menjelaskan lebih rinci mengenai catatan kriminal HM apakah akan dihapuskan setelah melalui rapat restoratif justice.

“Kalau namanya catatan kriminal itu kalau yang bersangkutan sudah inkrah dalam putusan pengadilan. Namun, yang bersangkutan dalam proses penyelidikan, dengan restoratif justice itu nanti akan ada perdamaian atau kasus di luar pengadilan,” katanya seperti dilaporkan wartawan Abdul Latief Apriaman untuk BBC News Indonesia.

Artanto juga menuturkan tak ada jaminan dalam kasus serupa dapat dilakukan restoratif justice, sehingga bisa saja proses hukumnya tetap berlanjut ke pengadilan.

“Kasus ini kita harus lihat konstruksi hukumnya seperti apa, apakah itu kasus ini bisa dilakukan upaya tersebut atau tidak. Nanti penyidik yang punya pertimbangan terhadap kasus tersebut,” katanya.

Langkah pencegahan yang sejauh ini dilakukan kepolisian, termasuk ekspos media terhadap kasus HM sebagai “salah satu bentuk pelajaran untuk masyarakat”.

 

Sumber : bbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 + twenty =