Home News Update Islam Indonesia PECAT OKNUM LGBT, MUI APRESIASI SIKAP TEGAS TNI

PECAT OKNUM LGBT, MUI APRESIASI SIKAP TEGAS TNI

0
429
pecat-oknum-lgbt-mui-apresiasi-sikap-tegas-tni

JIC- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Amirsyah Tambunan mengapresiasi sikap tegas Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memecat dan memberi sanksi oknum prajurit TNI karena terbukti melakukan homoseksual atau lesbian, gay, biseksual dan trangender (LGBT).  Menuru MUI tindakan tegas TNI ini sudah beberapa kali dilakukan.

“Kita tahu ini bukan yang pertama kali terjadi. Pemecatan dan pemenjaraan oknum prajurit LGBT sudah beberapa kali dilakukan TNI. Karena itu kita apresiasi betul komitmen dan tindakan tegas yang dilakukan TNI melalui keputusan Pengadilan Militer ini,” ujar Amirsyah di Jakarta, Senin (06/06/22).

Lebih lanjut Amirsyah mengapresiasi komitmen TNI selama ini dalam menindak tegas perbuatan LGBT. Menurut Amirsyah, adanya surat perintah dinas dari Panglima TNI dan KASAD tentang larangan bagi prajurit untuk melakukan perbuatan LGBT tidak lain sebagai bentuk komtimen dan upaya pencegahan.

Karena itu, Amirsyah meminta kepada semua pihak, agar dapat bersama-sama pro aktif melakukan upaya-upaya pencegahan untuk menyelamatkan umat dan masyarakat dari bahaya LGBT.  “Kedepan semua pihak, seperti yang dilakukan TNI, secara pro aktif melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi terkait bahaya LGBT sehingga Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bebas dari LGBT,” pungkas Amirsyah.

Sebelumnya, Pengadilan Militer menjatuhkan vonis pecat dan hukuman penjara kepada dua prajurit TNI yang terbukti melanggar kesusilaan. Keduanya juga terbukti LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Salah satu prajurit TNI yang dipecat disebut sebagai Prada Terdakwa. Dia melakukan tindakan kesusilaan Mess Transit Mayonif di Banda Aceh pada 2020 silam.

Dalam salinan putusan dijelaskan bahwa perilaku LGBT Prada Terdakwa muncul karena ia juga merupakan korban pelecehan seksual gurunya. Pelecehan itu membuat Prada Terdakwa berhasrat terhadap sesama jenis.

Masih dalam salinan putusan itu, Prada Terdakwa disebut melakukan kesusilaan dengan delapan orang yang semua aparat TNI maupun Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

3 × 4 =