JAKARTA (islamic-center.or.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa keputusan pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028 tidak menggugurkan kewajiban umat Islam untuk senantiasa mengonsumsi produk halal. Kebijakan...