30 RESOLUSI MENGEMBANGKAN ZAKAT NASIONAL

0
239

JIC, JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah selesai menyelenggarakan Rapat Koordinasi Zakat Nasional (Rakornas) 2017 di Jakarta pada 4-6 Oktober 2017. Rakornas Baznas yang mengusung tema pengarusutamaan ZIS dalam arsitektur keuangan syariah Indonesia dan pencapaian SDGs telah melahirkan 30 resolusi untuk mengembangkan zakat nasional.

Pimpinan Sidang Rakornas Baznas 2017 Prof Mundzir Suparta mengatakan, peserta akornas berkomitmen dengan sungguh-sungguh mengembangkan zakat nasional. Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan resolusi Rakornas Baznas 2017. Di antaranya, mendorong penyesuaian pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011.

“Meningkatkan pengumpulan zakat nasional dengan pertumbuhan minimal 25 persen setiap tahun dan target pengumpulan zakat nasional tahun 2018 sebesar Rp 8,77 triliun,” kata Mundzir kepada Republika.co.id, Kamis (5/10) malam.

Dia mengatakan, Baznas juga akan meningkatkan jumlah muzaki individu menjadi 5.850.000 orang dan muzaki badan menjadi 5.000 pada tahun 2018. Meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam publikasi, sosialisasi dan edukasi berzakat melalui amil zakat resmi, yaitu Baznas dan LAZ.

Mundzir yang juga anggota Baznas mengatakan,  Baznas selanjutnya akan mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar zakat yang dibayarkan melalui Baznas dan LAZ menjadi pengurang pajak, bukan hanya pengurang pendapatan kena pajak. Juga mempercepat proses revisi Inpres Nomor 3 Tahun 2014 menjadi PP atau Perpres tentang pemotongan zakat ASN dan pegawai BUMN/BUMD beserta anak cucu perusahaan.

“Baznas mendorong Ketua Umum KORPRI untuk menginstruksikan pembina KORPRI sesuai dengan tingkatannya untuk membayar zakat ke Baznas melalui pemotongan langsung dari daftar gaji,” ujarnya.

Menurut Mundzir, Baznas akan mencapai rasio penyaluran zakat terhadap pengumpulan Allocation to Collection Ratio minimal sebesar 80 persen. Selain itu, akan meningkatkan jumlah mustahik yang dibantu secara nasional hingga mencapai 8 juta orang pada tahun 2018. Dengan pembagian 10 persen Baznas pusat, 60 persen Baznas provinsi dan kabupaten/kota, dan 30 persen LAZ.

Baznas akan mengentaskan mustahik fakir miskin dari garis kemiskinan BPS sebesar 1 persen dari jumlah orang miskin. Dengan pembagian 10 persen oleh Baznas pusat, 60 persen oleh Baznas provinsi dan kabupaten/kota, serta 30 persen oleh LAZ.

Resolusi Rakornas Baznas 2017 selanjutnya, diterangkan Prof Mundzir, Baznas akan meningkatkan jumlah program pengembangan komunitas berbasis zakat di 121 kabupaten/kota, dengan rincian 81 wilayah oleh Baznas dan 40 wilayah oleh LAZ. Program tersebut akan diukur tingkat keberhasilannya dengan menggunakan Indeks Desa Zakat (IDZ).

“Juga akan mengukur kinerja Baznas dan LAZ dengan Index Zakat Nasional (IZN), dengan target dampak pendistribusian zakat meningkat sebesar 20 persen pada tahun 2018,” jelasnya.

Kemudian, Baznas akan mendorong penguatan peran pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian SDGs. Mendorong Baznas provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk UPZ sesuai dengan lingkup kewenangannya untuk menata amil zakat yang sudah ada. Agar sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014.

Baznas akan mendesak pemerintah daerah untuk membuat regulasi daerah dalam bentuk Perda zakat atau peraturan lainnya di semua daerah. Akan mendorong menteri dalam negeri agar mengintruksikan kepada kepala daerah untuk mengalokasikan dana operasional dan hak keuangan pimpinan Baznas provinsi dan kabupaten/kota dari APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Baznas pusat berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil dalam membuat tautan data kependudukan dalam mengembangkan basis data muzaki dan mustahik,” ujarnya.

Prof Mundzir melanjutkan, Baznas akan membuat panduan pengusulan pendanaan Baznas provinsi dan kabupaten/kota dari sumber APBD. Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota wajib disahkan oleh pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 30 November 2017. Baznas provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk unit pelaksana yang diisi oleh amil yang kompeten, profesional, baik dari sisi syariah maupun manajerial dan yang aktif serta produktif.

Pimpinan dan pelaksana Baznas provinsi dan kabupaten/kota serta LAZ akan memiliki sertifikat profesi amil yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Baznas. Baznas provinsi dan kabupaten/kota menggunakan Sistem Informasi Manajemen Baznas (SiMBA), termasuk core accounting system.

“LAZ berkoordinasi dan melaporkan pengelolaan ZIS kepada Baznas sesuai dengan tingkatannya. Baznas dan LAZ diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan dipublikasikan secara terbuka,” terangnya.

Resolusi yang selanjutnya, Baznas dan LAZ memiliki standar operasional prosedur (SOP). Harus mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK. Beroperasi sesuai dengan syariah dan memiliki kesiapan untuk diaudit syariah oleh Kementerian Agama.

Baznas provinsi dan kabupaten/kota serta LAZ wajib memiliki rencana strategis yang mengacu pada rencana strategis Baznas 2016-2020. Baznas dan LAZ menggunakan Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja. Menjadikan pengelolaan zakat Indonesia sebagai best practice dunia.

Sumber ; republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

15 + sixteen =