INI DELAPAN RUMUSAN STANDAR KEAGAMAAN DI PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM INDONESIA

0
372

JIC, Jakarta — Upaya peningkatan mutu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) terus dilakukuan pemerintah. Terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) telah merumuskan 8 (delapan) standar keagamaan PTKI yang ada di Tanah Air.

Perumusan standar keagamaan di PTKI dan pembahasan Standar Kompetensi Lulusan berbasis KKNI, Kementerian Agama  menggandeng para pengelola PTKI baik negeri maupun swasta. Adapun 8 (delapan) standar keagamaan di PTKI yang dirumuskan meliputi : standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran.

Menurut Kasubdit Pengembangan Akademik, Mamat S. Burhanuddin, hingga saat ini Kemenag belum memiliki standar pendidikan tinggi keagamaan. Selama ini, kata dia, standar keagamaan tersebut beserta indikator capaiannya untuk diserahkan kepada pihak perguruan tinggi masing-masing, baik negeri maupun swasta.

“Untuk mengukur mutu keagamaan perlu ada payung, sejauh mana teman-teman mengelola PTKI,” ujarnya saat menutup kegiatan Sosialisasi Kurikulum Berbasis Kompetensi Merujuk KKNI PTKI di Denpasar, Rabu (26/07/2017).

Mamat mengharapkan para pengelola PTKI tidak hanya menggunakan standar dari Kemenristek Dikti, tetapi juga menggunakan standar keagamaan dari Kementerian Agama. Standar yang sedang digodok oleh Kementerian Agama bersama para pengelola PTKI ini rencananya akan dituangkan dalam sebuah draft Peraturan Menteri Agama (PMA) yang ditargetkan akan selesai di akhir tahun 2017 ini.

“Dengan adanya regulasi yang lengkap, kita berharap pengelolaan prodi akan lebih berkualitas karena dikelola sesuai dengan standar,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada para pengelola PTKI agar senantiasa menjaga mutu dari setiap prodi dan berharap agar setiap program studi (prodi) yang terdapat di PTKI memiliki akreditasi minimal B.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam menyusun Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bagi peserta didik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Direktur Diktis Nizar Ali mengatakan bahwa untuk menghasilkan lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) dengan kompetensi yang tinggi, diperlukan standar tersendiri.

Ia menyoroti mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi masih merujuk pada sisi industri (industrial needs). “Mindset KKNI yang ada sekarang ini adalah lulusan kita harus terserap dalam dunia kerja,” paparnya.

Ia merujuk pada Perpres No. 8 Tahun 2012 ayat 1 yang menjabarkan definisi KKNI sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Nizar menambahkan bahwa dalam konsep KKNI, masa tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan juga diperhitungkan. Semakin lama masa tunggu, semakin rendah penilaian terhadap kompetensi lulusan perguruan tinggi. Menurutnya, hal ini belum relevan jika diterapkan pada seluruh prodi yang ada pada PTKI.

Oleh karenanya, Nizar berharap melalui kegiatan ini dapat dihasilkan standar kompetensi lulusan yang relevan bagi para lulusan PTKI nantinya serta dapat menunjukkan distingsi kompetensi lulusan PTKI dibandingkan dengan perguruan tinggi umum. “Kegiatan ini penting dalam rangka menyongsong lulusan PTKI yang memiliki kompetensi yang memadai,” tutupnya.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 − 9 =