JIC, JAKARTA—Mengenai status kehalalan vaksin yang masih menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia terutama umat Muslim, Wakil Ketua Umum PBNU Maksum Machfoed menyarankan untuk menggunakan vaksin yang halal.
“Saat ini kan pilihan (vaksin) yang halal tersedia. Jadi (yang haram) ya mutlak harus dihindari,” ungkap Maksum, Selasa (22/8/2017).
Penggunaan vaksin yang tidak halal, menurut Maksum, hanya boleh dilakukan dalam yang sangata mendesak atau darurat. Kondisi darurat ini, lanjutnya, harus ditentukan melalui proses hukum agama yang melibatkan banyak pihak ahli.
Sebagai contoh, Maksum menjelaskan bahwa PBNU memiliki Lembaga Bahtsul Masail (LBM). Untuk memutuskan sebuah hukum agama, para kyai akan melakukan proses diskusi dalam bahtsul masail ini.
“Enggak boleh semuanya sendiri, untuk siapapun,” kata Maksum.
Terkait vaksin, Maksum juga berharap pemerintah dapat menghargai sikap keagamaan kolektif yang melibatkan banyak ahli.
Pendapat dari berbagai sudut pandang ahli agama dinilai penting karena penggunaan vaksin yang belum jelas status kehalalannya juga berkaitan dengan ajaran agama.
“Karena ini urusan ajaran syariat agama Islam,” terang Maksum.
Sumber ; islampos.com












