Home News Update Islam Indonesia BADAN JAMINAN PRODUK HALAL BUKAN SEBAGAI AUDITOR, INI TUGASNYA

BADAN JAMINAN PRODUK HALAL BUKAN SEBAGAI AUDITOR, INI TUGASNYA

0
474

JIC, Jakarta — Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam hal ini, Kepala BPJPH Soekoso mengatakan dalam proses sertifikasi label halal BPJPH tidak dapat berperan menjadi auditor.

Namun, ada pengecualian yaitu bila ada kasus tertentu yang dilaporkan Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH). “BPJPH itu tidak boleh berperan sebagai auditor halal. Tetapi jika kita menemukan sesuatu kasus karena dilaporkan oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang tidak sinkron, boleh datang ke BPJPH melakukan re-checking di lapangan itu boleh,” paparnya.

Kemudian, saat dimintai keterangan mengenai kasus yang sudah pernah ditangani BPJPH Soekoso mengatakan BPJPH belum berperan secara maksimal. Namun, sistem IT BPJPH yang harus disiapkan secara matang, karena menyangkut data rahasia perusahaan.

“Saat ini kita kan belum berperan maksimal walaupun ada laporan kasus kita mengatakan kita masih belum berperan secara utuh sebagai BPJPH karena memang perangkatnya tadi ada aturan-aturan yang kita siapkan dan juga sistem IT kita yang harus benar-benar siap,” lanjut dia.

Menurut Soekoso, BPJPH adalah sebagai suatu badan yang memfasilitasi proses administrasi mulai dari aplikasi lalu memverifikasi sesuai dengan standar halal. Selain itu, BPJPH sebagai suatu badan yang memfasilitasi sebagai proses administrasi mulai dari aplikasi lalu memverifikasi sesuai tidak dengan standar halal, kalau tidak sesuai dikembalikan supaya dilengkapi. Kalau sesuai langsung diberitakan kepada LPH.

Kemudian, setelah data dari LPH selesai, auditor LPH akan melaporkan ke BPJPH dan diteruskan sidang fatwa yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Auditor halal ini akan melaporkan LPH nya ke BPJPH dan BPJH akan meneruskan untuk melakukan sidang fatwa dengan MUI, lalu MUI akan mengeluarkan surat resmi tentang status produk yg diusulkan oleh BPJPH itu,” papar dia.

Selanjutnya, data faktual tersebut dikirim kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal, karena halal itu wilayahnya kepada hukum Islam dan dilakukannya dengan yang memiliki kompetensi seperti MUI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH, Nifasri menyatakan ada tiga hal kerja sama antara BPJPH dengan MUI. Kerja sama itu soal sertifikasi auditor halal, fatwa kehalalan Produk, dan akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal.

BPJPH masih terhambat oleh turunan regulasi terkait bagaimana menyinkronkan undang-undang Jaminan Produk Halal. Beberapa langkah masih terhambat oleh turunan regulasi bagaimana supaya sinkron terkait dengan undang-undang ini.

“Belum adanya LPH karena BPJPH belum mempunyai regulasi rujukan undang-undang JPH terkait peraturan pelaksanaannya,” kata dia.

Nifasri berharap bulan November akan keluar regulasi yang berkenaan dengan teknis tersebut kendati saat ini belum ada LPH karena belum memiliki regulasi rujukan.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

sixteen − nine =