Oleh:
Prof. Dr. Kautsar Riza Salman
Guru Besar Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah
Universitas Hayam Wuruk Perbanas
Pendahuluan
Laju digitalisasi di sektor keuangan kini tak lagi bisa dibendung. Masyarakat modern tidak hanya menuntut kecepatan dalam bertransaksi, tetapi juga kemudahan akses di ujung jari. Perbankan syariah di Indonesia pun merespons gelombang ini secara masif melalui berbagai inovasi financial technology (fintech), mulai dari aplikasi mobile banking, pembayaran berbasis QRIS, hingga layanan digital onboarding bagi nasabah baru.
Namun, timbul satu pertanyaan fundamental: “Apakah keberhasilan digitalisasi bank syariah cukup diukur dengan standar yang sama seperti bank konvensional?”
Jawabannya tentu tidak. Bank syariah mengemban misi ganda: menjaga efisiensi serta stabilitas bisnis sekaligus memelihara kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (Sharia compliance). Urgensi menghadirkan teknologi yang memfasilitasi kebaikan serta kemudahan ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 185)
Meski demikian, kemudahan digital tersebut harus tetap dipagari oleh tata kelola yang jujur, transparan, dan bebas dari unsur kecurangan maupun ketidakpastian (gharar). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kebenaran dalam setiap aktivitas perniagaan:
“Dua orang yang bertransaksi memiliki hak pilih (sebelum berpisah). Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang/transaksi secara transparan), maka transaksi mereka diberkahi. Namun, jika mereka menyembunyikan (cacat/risiko) dan berbohong, maka keberkahan transaksi mereka akan dihapus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Atas dasar pijakan syariat dan kebutuhan industri inilah, sebuah alat ukur khusus bernama Fintech Adoption Index (FAI) dirancang. FAI hadir untuk memetakan sejauh mana perbankan syariah di Indonesia mengadopsi teknologi digital secara tepat, aman, beretika, serta senantiasa berada dalam koridor keberkahan syariat.
Mendedah 4 Dimensi Utama Fintech Adoption Index (FAI)
Pengembangan FAI dirumuskan melalui kajian literatur mendalam serta diperkuat lewat Focus Group Discussion (FGD) bersama para praktisi dan pakar perbankan syariah. Indeks ini membedah digitalisasi bank syariah secara holistik ke dalam 4 dimensi utama yang mencakup 16 indikator.
Dimensi Digital Service Adoption (Adopsi Layanan Digital)
Dimensi Digital Service Adoption (Adopsi Layanan Digital) menilai sejauh mana bank syariah mampu menghadirkan kemudahan transaksi di garda terdepan (front-end) yang dirasakan langsung oleh nasabah. Hal ini diwujudkan melalui ketersediaan layanan perbankan digital utama seperti mobile banking dan internet banking yang andal untuk kebutuhan transaksi harian, serta integrasi pembayaran digital yang terhubung dengan ekosistem nasional seperti QRIS dan e-wallet. Selain itu, dimensi ini juga mencakup penerapan pembiayaan digital untuk mempermudah akses modal dari proses pengajuan hingga penyaluran, serta fasilitas digital onboarding yang memungkinkan pembukaan rekening secara mandiri dan jarak jauh tanpa perlu hadir di kantor cabang.
Dimensi Technology Infrastructure Readiness (Kesiapan Infrastruktur Teknologi)
Dimensi Technology Infrastructure Readiness (Kesiapan Infrastruktur Teknologi) mengukur sejauh mana kesiapan mesin internal bank di belakang layar (back-end) dalam menopang beban transaksi digital secara kokoh. Dimensi ini didukung oleh core banking system sebagai fondasi operasional bank yang modern dan fleksibel, serta integrasi sistem berbasis API yang menjamin interoperabilitas dan konektivitas aman dengan platform eksternal atau mitra fintech. Selain itu, aspek ini menekankan pentingnya keamanan sistem (cybersecurity) sebagai benteng perlindungan data dan dana nasabah dari ancaman siber, yang diimbangi oleh komitmen investasi teknologi secara berkelanjutan melalui alokasi anggaran pengembangan perangkat digital bank.
Dimensi Digital Governance and Risk (Tata Kelola dan Risiko Digital)
Dimensi Digital Governance and Risk (Tata Kelola dan Risiko Digital) menyoroti pemanfaatan teknologi fintech dalam memperkuat kontrol internal bank guna mencegah timbulnya risiko operasional yang tinggi. Dimensi ini diwujudkan melalui digitalisasi proses operasional untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi kerja internal, serta penerapan tata kelola keterhubungan ekosistem fintech yang transparan dan aman antara bank dengan platform mitra. Selain itu, aspek ini menekankan penggunaan teknologi untuk meningkatkan kecepatan dan keamanan transaksi yang presisi, yang disempurnakan oleh manajemen risiko pembiayaan digital berbasis data analytics dalam menilai serta memitigasi risiko secara lebih terukur.
Dimensi Sharia Compliance in Digital Finance (Kepatuhan Syariah Keuangan Digital)
Dimensi Sharia Compliance in Digital Finance (Kepatuhan Syariah Keuangan Digital) merupakan roh dan pembeda utama dibandingkan indeks adopsi fintech pada bank konvensional, di mana adopsi teknologi wajib berjalan seiring dengan koridor syariat. Dimensi ini diwujudkan melalui jaminan kesesuaian produk digital yang memastikan seluruh fitur telah mengantongi sertifikasi syariah, serta didukung oleh peran aktif Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam melakukan pengawasan yang ketat dan responsif terhadap setiap inovasi digital baru. Selain itu, aspek ini menekankan transparansi akad digital guna memberikan kejelasan dan keterbukaan informasi transaksi elektronik bagi nasabah, yang disempurnakan oleh pengendalian risiko gharar melalui mitigasi ketidakpastian atau manipulasi informasi demi menjamin keadilan bagi semua pihak.
Membuka Tabir Keaslian Digitalisasi Syariah
Pengukuran indeks adopsi fintech dilakukan secara transparan melalui content analysis terhadap Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan bank-bank syariah. Setiap indikator diberi skor objektif (0 jika tidak ada, 1 jika diterapkan), lalu dihitung nilai rata-ratanya (skala 0 hingga 1).
Melalui indeks adopsi fintech, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat melihat gambaran utuh: apakah sebuah bank syariah benar-benar melakukan transformasi digital secara mendalam dari hilir ke hulu, atau sekadar memoles tampilan aplikasi (user interface) tanpa memperkuat infrastruktur, tata kelola, dan kepatuhan syariahnya.
Penutup
Teknologi pada hakikatnya adalah alat (wasilah), sedangkan kemaslahatan dan keadilan adalah tujuan (ghayah). Kehadiran Fintech Adoption Index (FAI) diharapkan dapat menjadi kompas bagi industri perbankan syariah di Indonesia agar tidak hanya mengejar kecepatan arus digitalisasi, tetapi juga tetap teguh menjaga komitmen syariah dan nilai-nilai keadilan bagi seluruh masyarakat.
*Artikel ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Tahun Pendanaan 2026).












