ATURAN SERTIFIKASI HALAL TELAH DIPUTUS MK

0
190

JIC, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi telah melakukan pengucapan Putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Hal tersebut berdasarkan permohonan advokat Paus Paulus Siburian yang berdomisili di Jakarta dengan nomor perkara 5/PUU-XV/2017 merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H menyatakan bahwa pemohon tidak memahami secara benar mengenai barang yang dimaksud UU No 33 Tahun 2014.

“Yang dimaksud pemohon itu UU No 33 Tahun 2014 perihal barang adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujarnya saat ditemui Islampos.com usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Ikhsan menambahkan, hal tersebut mengenai mandatory sertifikasi halal serta mandatory produk halal. Hal ini kata dia, yang menjadi persoalan sehingga menjadi kendala advokat dan warga negara mengajukan permohonan.

“Di dalam UU No 33 No 2014 yang dimaksud adalah mandatory sertifikasi halal bukan mandatory halal artinya barang yang tidak halal boleh beredar di Indonesia,” jelasnya

Ia menjelaskan, misalnya sebagai warga negara yang tidak muslim boleh jika ingin minum alkohol, mau makan babi boleh, karena UU ini tidak mandatory halal tetapi mandatory atau kewajiban sertifikasi halal.

“Ini yang tidak dipahami oleh advokat maka diluruskan oleh Mahkamah Konsitusi,” cetusnya.

Dirinya mengungkapkan, UU mengizinkan atau menjual produk tidak halal. Tidak masalah kata dia, karena hidup berdasarkan UU 1945 dan hari ini MK sudah diluruskan karena tidak jelas permohonannya.

SUmber : islampos.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

19 + ten =