Relawan Projo ‘menolak’
JIC, JAKARTA- Belum begitu jelas seperti apa rencana aksi mereka dan siapa saja penceramah yang akan dilibatkan dalam program antipolitisasi masjid tersebut.
Namun rencana ini langsung mendapatkan kritikan, termasuk dari salah-satu kelompok relawan pendukung Jokowi, Projo.
Hak atas fotoDPP PROJOKendati mendukung upaya pelarangan kegiatan kampanye di masjid-masjid, Projo menolak usulan Sylver dan kawan-kawan.
“Sudah cukuplah. Yang penting KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang melarang (menjadikan masjid sebagai tempat kegiatan politik yang memecah belah),” kata ketua Projo, Budi Arie Setiadi kepada BBC Indonesia.
Budi kemudian menghimbau agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama menyerukan agar semua tempat ibadah dijauhkan dari kegiatan politik yang memecah belah.
“Tempat ibadah itu untuk kemaslahatan umat, ini seperti TNI dan polisi yang bersikap netral,” ujar Budi.
‘Pernyataan murahan’
Sikap lebih keras ditunjukkan oleh Kapitra Ampera -seorang pengacara sekaligus koordinator Tim Pembela Umat, yang selama ini terlibat membela sejumlah tokoh Islam dalam sejumlah kasus hukum.
“Kalau ada orang yang mengatakan ada ‘politisasi masjid’, itu statement murahan dan kacangan, yang tidak mengerti Islam,” kata Kapitra Ampera kepada BBC Indonesia, Selasa (24/04).
Hak atas fotoNURMULIA REKSO PURNOMO/TRIBUNNEWS.COMMenurutnya, politik tidak dapat dipisahkan dari Islam, karena ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan.
“Bagaimana mungkin kita memisahkan Islam dari politik, karena kekuasaan itu domainnya politik, dan kekuasaan menentukan kesejahteraan manusia,” jelasnya.
Tentu saja, konsep politik dalam Islam itu, misalnya, tidak membuka aib orang lain atau memfitnah orang lain.
Ditanya tentang adanya laporan yang menyebut bahwa masjid digunakan para penceramahnya untuk memfitnah dan memecah untuk kepentingan politik, Kapitra tidak memungkiri kenyataan itu.
Hak atas fotoBBC INDONESIA“Kadang-kadang ulama, ustaz atau dai yang mungkin keblablasan dalam terminologi politik,” tutur Kapitra, yang juga meyakini kelompok ekstrim ada pada setiap agama yang ditunjukkan dengan politisasi tempat ibadah untuk kepentingan politik praktis.
“Saya punya rekaman banyak sekali,” tandasnya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Masjid Indonesia ‘paling merdeka‘ di Asia Tenggara
Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla, mewadahi sekitar 800.000 masjid di seluruh Indonesia, mengakui tidak ada petunjuk yang tegas terkait isu politisasi masjid.
Nasaruddin Umar, anggota majelis mustasyar DMI, mengatakan pihaknya memberikan “kebebasan yang terukur” kepada para penceramah agama alias khatib di masjid-masjid.
Hak atas fotoAFP“Larangannya hanya di KPU (Komisi Pemilihan Umum), yaitu tidak boleh menjadikan masjid sebagai arena kampanye. Tetapi bagi kami pengelola masjid, kita tidak memberikan pembatasan khusus kepada siapapun yang menjadi khatib,” kata Nasaruddin Umar kepada BBC Indonesia.
Walaupun tidak pernah menjadikan masjid Istiqlal sebagai arena politik praktis, masjidnya tidak tidak pernah memberikan “semacam larangan” kepaca calon pengkhotbah.
Masjid Istiqlal Jakarta, tegasnya, hanya mengundang orang-orang tertentu sebagai khatib karena menganggapnya “sudah matang”.
Hak atas fotoROMEO GACAD/AFP“Sehingga kami tidak khawatir orang-orang yang kita percaya sebagai khatib akan menyampaikan sesuatu yang kontroversi, semisal adu domba satu sama lain,” ungkapnya.
Berbeda dengan Malaysia atau Brunei yang mengharuskan khotbah di masjid-masjid “seragam”, maka Indonesia tidak perlu mengeluarkan aturan resmi tentang keberadaan para khatib.
“Regulasi nasionalnya tidak ada rambu-rambu seperti di Malaysia atau Brunei. Indonesia adalah satu-satunya masjid di Asia Tenggara yang paling merdeka,” tegasnya.
Apa yang bisa dilakukan Bawaslu?
Sebeanrnya ada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang melarang kampanye dilakukan di tempat ibadah, kantor pemerintah, dan tempat pendidikan.
“Karena ini dilarang, kami menyerukan dan melakukan pencegahan pada peserta pemilu agar tidak menjadikan tempat-tempat itu sebagai tempat kampanye,” kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin.
Hak atas fotoBBC INDONESIASanksi terberatnya, menurutnya, apabila sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, maka anggota DPR, DPA, DPRD yang terlibat akan “dibatasi” masuk dalam daftar calon tetap.
“Dalam UU itu, diatur pula hukuman pidana sampai dua tahun dan denda Rp18 juta,” katanya.
Dengan demikian, tambahnya, siapapun yang melakukan ‘politisasi agama’ selama kampanye dapat dikenai sanksi seperti diatur dalam UU Nomor 7/2017.
“Baik dari sisi tempat (masjid) dan materinya (muatan SARA, menghasut, adu domba, penghinaan), sudah diatur semua sanksinya.”
Walaupun demikian, menurut Afifuddin, Bawaslu tidak berhak ikut campur apabila cermah-cermah di tempat ibadah itu “hanyalah ujaran-ujaran yang tidak jelas arahnya”.
“Kalau secara teknis, apa yang disebut kampanye, kami merujuk definisi kampanye. Kalau ceramah yang ada unsur politik, itu belum tentu kampanye,” tegas Afifuddin.
Sumber : bbcindonesia.com












