Home News Update Islam Indonesia Artikel MENANTI PENYELESAIAN RUU TENTANG PESANTREN

Artikel MENANTI PENYELESAIAN RUU TENTANG PESANTREN

0
238

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) bersama Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (kedua kanan) menghadiri konsolidasi jelang satu abad Nahdlatul Ulama (NU) dalam rangka hari lahir ke-93 NU di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

JIC, Jakarta  – Meski RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sudah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI sejak pertengahan Oktober 2018, namun ada beberapa hal yang diakui masih membutuhkan aspirasi dari masyarakat dalam pembahasannya.

Kalau melihat sejarahnya, RUU Pesantren sudah digagas Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak 2009. Saat itu bernama RUU tentang Madrasah Diniyah dan Pendidikan Pesantren.

Dalam perjalanannya, setelah menerima aspirasi, saran dan masukan, draf RUU ini diubah namanya dari RUU tentang Madrasah Diniyah dan Pendidikan Pesantren menjadi RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Awalnya, Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati menyerahkan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kepada Badan Legislasi DPR pada 27 Maret 2018. Pengajuannya dilandasi semangat dan komitmen partai ini dalam memperjuangkan pendidikan keagamaan.

Keberadaan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dan Pesantren ini dinilai sangat penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana sudah diamanahkan oleh UUD 1945, kata Reni Marlinawati, waktu itu.

Atas dasar itu, PPP berharap RUU ini perlu segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi UU. Dalam bahasa idealismenya demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

Disadari atau tidak, dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai Pancasila sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak dan harus diperhatikan oleh negara. RUU ini dinilai bisa menjadi instrumen penting untuk mewujudkan revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi.

Fraksi PPP sebagai partai pengusul RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan terus mendorong pemerintah untuk hadir secara nyata terhadap peningkatan pendidikan keagamaan dan pesantren di Indonesia.

Menurut anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, RUU ini tidak hanya mengatur pendidikan agama Islam seperti pesantren dan madrasah diniyah, tapi juga pendidikan semua agama yang sah di Indonesia.

RUU ini terdiri atas 10 bab dan 169 pasal. PPP sebagai salah satu pengusul bersedia berkompromi dengan menyandingkan draf RUU yang dikompilasi oleh tenaga ahli Badan Legislasi bersama tenaga ahli PPP dan tenaga ahli PKB.

Kompromi itu terlihat dari ada perubahan judul RUU dari semua RUU tentang Madrasah Diniyah dan Pendidikan Pesantren menjadi RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Sejak mengusulkan RUU ini, tak sedikit pihak yang menyampaikan aspirasi, saran dan masukan serta dukungan maupun sikap kritis baik secara langsung maupun tidak. Pada 18 April 2019, misalnya, Fraksi PPP menerima delegasi rombongan kiai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pesantren Muadalah.

Sebut saja, Pengasuh Pondok Pesantren Gontor Ponorogo KH Amal Fathullah Zarkasyi yang mengatakan dengan adanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan semakin memperkuat eksistensi pesantren. Karena itu, pengajuan RUU ini dinilai tepat.

Kemudian pada 13 September 2018, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR. Selanjutnya, RUU ini dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dimintakan persetujuan.

Rapat Paripurna DPR pada 16 Oktober 2018 menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

PPP tampaknya sedikit lega dengan persetujuan fraksi-fraksi di DPR untuk membahas lebih lanjut RUU ini.

Selanjutnya, PPP berharap pemerintah diharapkan segera merespons usul inisiatif ini dengan menerbitkan amanat presiden untuk menunjuk para menteri terkait guna membahas RUU ini.

Baidowi mengatakan dalam pembahasan draf RUU itu, Fraksi PPP telah meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren, pimpinan lembaga diniyah serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik.

Tentu perlu disadari draf RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan. Untuk itu, ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah, PPP kembali meminta saran, aspirasi dan masukan dari semua pihak.

Yang pasti, ketika nanti RUU ini menjadi UU maka eksistensi pendidikan pesantren dan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat.

sumber : antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seventeen − 3 =

toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto