POTENSI HALAL DAERAH DIPETAKAN (2)

0
208

Sertifikasi halal

JIC, JAKARTA–Sertifikasi halal turut menjadi bagian penting dalam penguatan rantai nilai halal Indonesia. Bahkan, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang beredar di dalam negeri sesuai UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan aturan turunan mengimplementasikan setiap amanah dalam UU JPH.

“Alhamdulillah, PP JPH sudah keluar,” kata Sukoso, kemarin malam.

Berdasarkan foto salinan dokumen yang dikirimkan Sukoso kepada Republika, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH itu ditandatangani Jokowi pada 29 April 2019 dan telah diundangkan oleh Menkumham pada 3 Mei 2019.

Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNKS Afdhal Aliansar memastikan regulasi terkait JPH akan efektif berlaku mulai Oktober 2019. “Kita tunggu saja, insya Allah, saya yakin hasilnya akan positif untuk dunia usaha. Pemberlakuan tentu tidak mundur,” kata Afdhal.

Afdhal menyampaikan, setelah PP JPH keluar, akan ada regulasi lanjutan dari Kementerian Agama. Menurut dia, KNKS akan ikut bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat standardisasi halal.

“Intinya, kita tidak ingin membuat kebingungan di masyarakat. Implementasinya mudah dan murah,” katanya.

Pemerintah, kata Afdhal, tidak ingin regulasi tersebut justru membawa beban baru, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). PP JPH justru dianggap bertujuan mendukung UMKM mengembangkan produk-produk halal.

Salah satu caranya, yakni dengan diberlakukannya masa transisi. Begitu PP disahkan, UMKM tidak serta-merta harus langsung memiliki sertifikat halal untuk produknya. PP memberikan tenggat waktu beberapa tahun.

“Apalagi untuk bidang farmasi yang akan memiliki waktu transisi lebih lama karena perlu melakukan riset dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

(ed: satria kartika yudha)

 

 

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three − two =