MENAG: SERTIFIKASI HALAL TAK DIHAPUS, TAPI DIPERCEPAT

0
212
Menteri Agama Fachrul Razi memberikan sambutan saat serah terima jabatan (Sertijab) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (23/10). Fachrul Razi yang merupakan mantan Wakil Panglima TNI itu menggantikan Lukman Hakim Saifuddin sebagai Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Republika/Putra M. Akbar

Menteri Agama Jenderal Fachrul Razy                                          Foto: Republika/Putra M Akbar

Proses sertifikasi halal dipercepat agar masyarakat segera mendapat kepastian.

JIC, JAKARTA — Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan draf omnibus law tak menghapus mengenai aturan sertifikasi halal. Menurutnya, aturan sertifikasi halal tersebut tak dihapus melainkan diatur agar proses sertifikasinya dapat lebih cepat dan efisien.

“Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien,” ujar Fachrul di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara cepat. Karena itu, aturan sertifikasi halal ini pun akan diatur dalam omnibus law agar prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga masyarakat bisa segera memperoleh kepastian.

“Tetap (sertifikasi halal). Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” tambahnya.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap perumusan. Setelah selesai, dirinya akan menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” kata dia.

Sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

thirteen + 15 =