Home News Update Islam Indonesia JAMINAN HALAL DINILAI TINGKATKAN KEPERCAYAAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

JAMINAN HALAL DINILAI TINGKATKAN KEPERCAYAAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHA

0
6

TANGERANG (islamic-center.or.id)– Jaminan produk halal dinilai tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen dalam memilih produk, tetapi juga membantu pelaku usaha membangun kepercayaan terhadap produk dan merek. Hal tersebut terlihat dalam gelaran Halal Indo 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang.

Dikutip dari laman Bimas Islam Kementerian Agama, Senin (28/9/2026), pengunjung Halal Indo 2026 mendatangi stan Kementerian Agama untuk mendapatkan berbagai informasi mengenai jaminan produk halal. Label halal menjadi salah satu informasi yang diperhatikan masyarakat sebelum membeli maupun menggunakan suatu produk.

Risna (34), pelaku usaha kecantikan yang hadir dalam pameran tersebut, mengatakan status halal dapat meningkatkan keyakinan konsumen terhadap produk yang ditawarkan.

“Brand halal meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk. Konsumen sekarang semakin memperhatikan apa yang mereka beli, sehingga adanya jaminan halal membuat mereka lebih yakin terhadap produk kami,” kata Risna.

Menurut Risna, kepercayaan konsumen menjadi faktor penting bagi keberlangsungan usaha. Karena itu, aspek halal tidak sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi juga bagian dari menjaga hubungan antara merek dan konsumen.

Hal senada disampaikan Sari (30), pelaku usaha obat herbal. Ia menilai jaminan halal dapat memberikan nilai tambah ketika masyarakat dihadapkan pada beragam pilihan produk.

“Ketika sebuah brand memiliki jaminan halal, konsumen merasa lebih aman dan percaya. Bagi pelaku usaha, kepercayaan seperti ini penting untuk membangun brand dalam jangka panjang,” ujar Sari.

 

Label Halal Jadi Pertimbangan Konsumen

Dari sisi konsumen, keberadaan label halal juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum membeli produk. Faiq (20), mahasiswa yang berkunjung ke Halal Indo 2026, mengatakan label halal membantunya dalam menentukan pilihan.

“Label halal menjadi indikator penting bagi saya ketika memilih produk, terlebih bagi seorang muslim. Kalau sudah ada label halal, saya merasa lebih yakin dengan produk yang akan dibeli,” kata Faiq.

Pandangan serupa disampaikan Hakim (20). Menurut dia, banyaknya pilihan produk membuat konsumen perlu mencermati informasi yang tertera pada produk, termasuk mengenai status kehalalannya.

“Banyak produk yang sekarang kita temukan, jadi kita perlu melihat informasi produknya. Label halal menjadi salah satu indikator penting sebelum saya memilih dan membeli produk,” ujar Hakim.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Fuad Nasar mengatakan, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap produk halal menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia. Jaminan produk halal, menurut dia, memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus mendukung kepercayaan terhadap produk pelaku usaha.

“Jaminan produk halal memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada saat yang sama, ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Fuad mengatakan penguatan ekosistem halal tidak cukup hanya melalui regulasi dan fasilitasi pemerintah. Pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen juga mempunyai peran dalam mendorong pertumbuhan industri halal secara berkelanjutan.

Hal tersebut sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap aspek perlindungan konsumen dalam penerapan jaminan produk halal. Menurut Kemenag, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi hak konsumen.

 

Literasi Halal Perlu Diperkuat

Fuad juga menilai meningkatnya kesadaran konsumen perlu diikuti penguatan literasi halal. Dengan informasi yang memadai, konsumen dinilai dapat lebih cermat menentukan pilihan sekaligus ikut mendorong pelaku usaha menjaga kepastian halal produknya.

“Literasi halal masyarakat perlu terus diperkuat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi konsumen yang lebih sadar dan pada saat yang sama turut mendorong pelaku usaha untuk menjaga kepastian halal produknya,” katanya.

Halal Indo 2026 digelar pada 24–27 September 2026. Gelaran tersebut menjadi salah satu ruang edukasi bagi masyarakat mengenai produk halal. Pengunjung stan Kementerian Agama tidak hanya memperoleh informasi tentang produk halal, tetapi juga pemahaman mengenai pentingnya memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan telah memenuhi ketentuan halal.

Bagi konsumen, informasi status halal membantu memberikan kepastian dalam menentukan pilihan. Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan jaminan halal menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap produk dan merek.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 4 =