PELAKU PENISTA AGAMA DIVONIS BEBAS

0
191

JIC, JAKARTA–Terdakwa kasus penistaaan agama dengan membawa anjing masuk masjid Suzzete Margaret (kedua kanan) seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Meski dalam persidangan Suzette terbukti bersalah, namun majelis hakim memutuskan dia tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya karena mengidap gangguan kejiwaan berat (schizophernia paranoid).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

 

Sumber : Antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five − one =