PULUHAN DAI TELEVISI IKUTI STANDARDISASI KOMPETENSI DAI MUI

0
207

Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI menggelar standardisasi dai.             Foto: Dok Istimewa

Standardisasi dai televisi sebagai upaya menyamakan persepsi.

JIC, JAKARTA – Puluhan penceramah yang kerap tampil di layar kaca televisi mengikuti program standardisasi kompetensi dai angkatan ketiga yang dilaksanakan Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesi (MUI) di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3). Peserta kegiatan ini dinilai sudah kompeten untuk memberikan ceramah di televisi.

“Alhamdulillah, sudah selesai acara standardisasi kompetensi dai di lembaga penyiaran dengan baik dan sukses. Ada sekitar 84 orang yang hadir dari kalangan asatidz yang biasa menghiasi layar kecil dengan ceramah-ceramah yang aneka ragam,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/3).

Dalam acara tersebut, ustadz senior dan junior berkumpul bersama Komisi Dakwah di Kantor MUI. Di antaranya,  Ustaz Yusuf Mansur, Ustadz Das’ad Latif, Ustadz Maulana, Ustadz Subki Al Bughuri, Habib Nabil Al Musawa, Ustadzah Lulung Mumtazah, Ustadzah Umi Makki, dan lain-lain. “Semua rajin sehari penuh di MUI dari pagi hari sampai malam hari mengikuti sesi persesi dengan tekun,” ucap Kiai Cholil.

Kiai Cholil mengatakan, tujuan dan target kegiatan standardisasi dai angkatan ketiga ini adalah untuk menyatukan persepsi dan paradigma dakwah (taswiyatul afkar) yang baik.

“Acara ini juga untuk koordinasi langkah dakwah (tansiqul harakah) yang baik guna efektifitas dakwah dan berbagi peran antar asatidz, serta untuk melindungi umat (himayatul ummah) dari paham yang sesat,” kata Kiai Cholil.

Acara ini juga menghadirkan narasumber kunci Menkopolhukam Prof Mahfud MD, yang menjelaskan tentang relasi agama dang negara. Menurut dia, negara yang berdasarkan Pancasila itu wajib melindungi agama, dan agama yang diakui di Indonesia wajib memberi nilai keagamaan yang baik agar negara menjadi bermartabat.

“Indonesia bukan negara agama tapi juga bukan berarti anti agama. Negara Indonesia menempatkan agama dan negara menjadi kemitraan yang inhern di dalamnya,” kata Mahfud.

Sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

20 + 19 =