NIKAH DINI DIPIDANA, MUI: BAGAIMANA DENGAN PELAKU ZINA DAN LGBT

0
333

JIC– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat angkat bicara terhadap komentar KPAI yang dalam pernyataanya berharap kepala dusun yang menikahkan secara siri anak 16 tahun segera ditindak. Kiai Cholil menyebut berlebihan bila pelaku pernikahan dini dihukum, sementara pelaku zina atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang tidak dipidana.

“Saya setuju tak melakukan pernikan usia dini meskipun sah menurut agama tapi tak maslahah. Tapi kalau dihukum sepertinya berlebihan dibanding dg zina atau LGBT yang suka sama suka tidak dipidana,” ungkap KH. Cholil Nafis melalui akun Twitter-nya, Selasa (14/6/2022).

Lebih lanjut, Cholil Nafis melontarkan pertanyaan perihal hukuman mana yang tepat untuk ditetapkan sebagai hukum nasional terhadap perilaku tersebut.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar kepala dusun yang menikahi gadis 16 tahun di Ngawi, Jawa Timur (Jatim) dihukum tegas. KPAI Juga meminta pernikahan yang dianggap kontroversial tersebut dibatalkan.

“Terkait adanya pernikahan diam-diam kepala dusun dengan seorang gadis berusia 16 tahun secara siri tentu ini harus ditindak secara tegas dalam hal ini, karena sebenarnya usia perkawinan di Indonesia itu minimal 19 tahun,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

“Jika ada perkawinan anak baik laki-laki maupun perempuan, dalam hal ini adalah perempuan di bawah usia 19 tahun harus dengan dispensasi kawin yang dimohonkan ke pengadilan,” katanya.

Rita mengatakan kasus kepala dusun menikahi anak di bawah umur ini menjadi contoh yang tidak baik bagi seorang tokoh masyarakat. KPAI mengatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat terkait kasus ini.

“Saya kira ini menjadi bagian yang harus ditindak, KPAI akan melakukan pengawasan terkait adanya kasus ini dan segera berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya dengan Dinas PPPA kabupaten Ngawi terkait kondisi dari gadis ini,” sebutnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × four =