Home News Update Islam Indonesia MENGANDUNG ALKOHOL, MAKANAN INI BERLABEL HALAL

MENGANDUNG ALKOHOL, MAKANAN INI BERLABEL HALAL

0
1409
mengandung-alkohol-makanan-ini-berlabel-halal

JIC- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ketentuan penggunaan alkohol dalam produk makanan telah diatur secara lengkap dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol/etanol.

Pernyataan tersebut menanggapi beredarnya video viral yang menunjukkan produk makanan berlabel halal namun mengandung alkohol dan menjadi perbincangan.

Asrorun Niam menjelaskan, dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa ada beberapa ketentuan di mana produk makanan dinyatakan halal kendati mengandung alkohol. Salah satunya, makanan hasil fermentasi dengan tambahan alkohol/etanol non-khamr.

“Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan,” tulis fatwa tersebut.

Menurut Niam, produk makanan di dalam video tersebut menggunakan alkohol non-khamr sehingga layak memperoleh label halal.

“Produk tersebut aadalah kue beras korea. Ada penggunaan alkohol sebagai bahan pengawet. Alkholnya bukan berasal dari khamr,” terang Niam, dilansir oleh Kompas, Kamis (30/6/2022).

“(Hal itu) sudah sesuai dengan fatwa alkohol untuk makanan. Ada fatwa MUI yang mengatur mengenai penggunaan alkohol dalam produk pangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa perusahaan produsen kue beras menggunakan etanol untuk proses pengawetan. Tujuannya untuk mencegah pertumbuhan mikroba.

“Etanol yang digunakan diencerkan dengan air menjadi larutan etanol dengan kadar 0,5 persen yang digunakan sebagai bahan penolong proses untuk mengawetkan kue beras,” kata Niam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

2 + fourteen =