Home News Update Islam Indonesia KEMENAG TETAPKAN AWAL RAMADHAN 1447 H PADA 17 FEBRUARI, RUKYATUL HILAL DIRENCANAKAN...

KEMENAG TETAPKAN AWAL RAMADHAN 1447 H PADA 17 FEBRUARI, RUKYATUL HILAL DIRENCANAKAN DI MASJID IKN

0
581
Ilustrasi. Foto: Getty Images/JasonDoiy

JAKARTA (Islamic-center.or.id) – Kementerian Agama Republik Indonesia akan menentukan awal Ramadhan 1447 Hijriah melalui Sidang Isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag, Jakarta Pusat. Keputusan ini akan menjadi penanda dimulainya ibadah puasa bagi umat Islam di Indonesia.

Sidang Isbat tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, dan melibatkan berbagai unsur terkait. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa sidang akan dihadiri perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, kedutaan besar negara-negara Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, para ahli falak, DPR, serta perwakilan Mahkamah Agung.

Abu Rokhmad menjelaskan bahwa Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama berupa pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di 37 titik pemantauan di berbagai wilayah Indonesia. Selanjutnya, dilakukan musyawarah untuk mengambil keputusan yang kemudian diumumkan secara resmi kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dalam penentuan awal Ramadhan, Idulfitri 1 Syawal, dan Iduladha, Kemenag menerapkan pendekatan terpadu antara metode hisab dan rukyah. Langkah tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Masyarakat pun diimbau untuk menunggu hasil Sidang Isbat sebagai keputusan resmi pemerintah.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa Kemenag akan menurunkan para ahli ke sejumlah lokasi yang dinilai strategis untuk pengamatan hilal, termasuk observatorium bulan. Ia juga menyebutkan kemungkinan Masjid Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini.

Selain itu, Kemenag berencana menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan Sidang Isbat. PMA tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait dasar dan mekanisme penyelenggaraan Sidang Isbat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seventeen − seven =