JAKARTA (islamic-center.or.id) — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, bukan merupakan ulama dari Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Gaza.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai informasi simpang siur yang menyebutkan bahwa Abdul Karim merupakan seorang ulama dan aktivis dari Palestina.
“Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina,” ucap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/7/2026), dikutip dari Antara.
Yusril mengaku sudah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan status keanggotaan dan profil Abdul Karim.
Berdasarkan data yang diteliti dari paspor maupun dokumen lain, kata dia, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dapat dipastikan bukan seorang ulama ataupun aktivis. Ia merupakan masyarakat biasa yang berkecimpung di dunia bisnis.
Ia menyebut Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang telah menetap di Indonesia selama tiga tahun terakhir, serta telah menikah dan memiliki anak.
“Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Apabila memang benar Abdul Karim merupakan seorang ulama, Yusril menilai masyarakat seharusnya sudah mengenalnya saat ia memberikan tablig maupun pengajian.
Adapun Abdul Karim ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7/2026), setelah penerbitan red notice atau pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus. Ia kemudian dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7/2026).
Setelah dideportasi, Yusril menyampaikan bahwa Abdul Karim akan diadili di Pengadilan Siprus. Hal itu dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, ia memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan oleh Pemerintah Siprus kepada Pemerintah Israel, sebagaimana narasi yang beredar belakangan ini.
“Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus,” ungkap Yusril. []












