
Ilustrasi – hoaks ((Foto Antaranews/)
Dalam postingan di media sosial yang mengangkat informasi tersebut, dikatakan bahwa uang pecahan Rp200.000 resmi beredar.
Klaim : Telah beredar uang pecahan Rp200.000
Rating : Salah/Disinformasi
Penjelasan :
Penelusuran dari tim Subdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi hoaks tersebut telah berulang kali diedarkan sejak 2016 lalu hingga 2018.
Bank Indonesia melalui akun instgram, pada 2 Mei 2016 juga pernah menyampaikan klarifikasi bahwa postingan tentang penerbitan uang pecahan Rp200.000 adalah hoaks atau informasi yang tidak benar.

sumber : antaranews.com












