
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Politikus Partai Demokrat itu diamankan KPK seusai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.)
Remigo ditangkap pada Sabtu (17/11) malam. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengumumkan ikhwal penangkapan itu di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Minggu (18/11).
KPK menetapkan Remigo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.
Tiga orang tersangka lainnya termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan “fee” pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Diduga Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.
Remigo juga diduga menerima pemberian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana.
Dengan tertangkapnya Remigo tersebut, KPK sudah menangani total 104 kepala daerah dalam perkara suap. Jumlah yang bisa dibilang sangat banyak dan tentu saja memprihatinkan karena penangkapan atas yang lain seolah tidak memberi pelajaran agar tidak menerima gratifikasi.
Jumlah itu meningkat apabila dibanding data yang dilansir Mendagri Tjahjo Kumolo pada 18 September 2017. Waktu itu Mendagri menyebutkan jumlah kepada daerah yang ditangkap baru 77 orang, baik gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati maupun wakil bupati.
Jumlah itu baru kepala daerah, belum termasuk anggota DPR, DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang ikut ditangkap. Dalam banyak kasus korupsi di daerah, terdapat kepala daerah dan anggota legislatif ikut diciduk.
Kalau melihat sebaran daerah yang kepala daerah yang ditangkap, tampak merata dan tidak bisa dikatakan di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi atau pulau lain.
Kadang sebagian publik baru tahu ada nama-nama kabupaten tertentu yang baru diketahui atau dikenal melalui pemberitaan media setelah kepala daerah dan anggota DPRD-nya ditangkap KPK.
Sebagian orang baru tahu “o ada nama kabupaten … itu ya”. “Kepala daerah mana itu? Provinsi apa?. “Kita baru tahu”.
Komentar-komentar seperti menunjukkan betapa ada daerah yang tidak atau belum dikenal publik. Sekali terkenal lantaran kepala daerah dan anggota DPRD-nya ditangkap KPK, bukan terkenal karena kinerja, program yang telah dijalankan atau potensi daerahnya.
Selanjutnya kalau sudah melihat atau mendengar kasus yang dihadapi kemudian pihak yang menangkap KPK, dengan mudah ditemukan komentar-komentar miring mengenai kepala daerah. “Korupsi lagi-korupsi lagi,” adalah salah satu komentar yang sering didengar dari masyarakat.

sumber : antaranews.com












