BEI Sosialisasikan Akad Mekanisme Perdagangan Efek

0
183

Munculnya Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 80/DSN-MUI/III/2011 tentang mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek,  mendapatkan respon tersendiri oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menyelenggarakan sosialisasi seminar pada hari ini.

Jakarta, (03/5). Munculnya Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 80/DSN-MUI/III/2011 tentang mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar regular bursa efek,  mendapatkan respon tersendiri oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menyelenggarakan sosialisasi seminar pada hari ini.

Pada seminar sosialisasi tersebut Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, bahwa peluang bisnis di pasar modal syariah sangat besar sekali—dengan munculnya akad terbaru yang dikeluarkan oleh DSN – MUI akan semakin jelas bagaimana mekanisme perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia.

“Jadi dalam sosialisasi ini kami ingin menjelaskan bagaimana BEI dalam mekanismenya  merespon akad terbaru tersebut,” terangnya.

Diakui oleh Friderica, instrumen pasar modal syariah merupakan salah satu alternatif tersendiri dalam melakukan investasi selain lembaga keuangan yang lain. Untuk mendorong laju bisnis tersebut, saat ini sudah banyak negara-negara yang mengembangan keungan Islam  tersebut dan Indonesia harus bisa melakukannya.

“Saya rasa kedepan  akan menjadi salah satu strategi bisnis lembaga keuangan syariah dalam mengelola keuangannya,”terangnya.

Munculnya akad tersebut memang ditunggu lama, banyak pengamat ekonomi Islam menilai munculnya akad tersebut akan mendorong bisnis perusahaan reksadana syariah dalam menginvestasikan dana-dana masyarakat. Selain itu pula akad tersebut akan meningkatkan volume dalam transaksi pasar modal syariah yang akhirnya kedepan mampu memberikan keuntungan bagi BEI.[gus]

sumber: http://www.pkesinteraktif.com/bisnis/non-bank/saham/2495-bei-sosialisasikan-akad-mekanisme-perdagangan-efek.html

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three + 7 =