Walau sempat mengundang pro dan kontra, tapi tinggal menunggu waktu, Satgas Anti Pornografi akan segera hadir ditengah bangsa ini. Ada sebab, pasti ada akibat. Begitupula dengan adanya satgas ini, muncul karena beberapa alasan, yaitu: Pertama, kebebasan pornografi di Indonesia, terutama melalui internet, telah menempati urutan ke-2 di dunia setelah Swedia; kedua, banyaknya korban pornografi yang sebagian besar adalah para remaja atau pelajar. Survey Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap 4500 siswa SMP & SMA di 12 kota besar di wilayah Indonesia th 2007 menyatakan 97,0% pernah nonton film porno, 93,7 % pernah ciuman, petting, oral seks,62,7 % remaja SMP tidak perawan, 21,2 % remaja SMU pernah aborsi; ketiga, khusus di Jabodetabek, 67 % dari 2.818 siswa SD kelas 4-6 pernah mengakses informasi pornografi; keempat,tentang tingkat aborsi di Indonesia, khususnya di kalangan remaja, terus meningkat akibat pornografi. Setiap tahun di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta kasus aborsi per tahun yang menjadikan Indonesia menjadi ladang pembantaian manusia terbesar di dunia tiap tahunnya. Jumlah korban ini sangat besar dibandingkan korban jiwa segala peperangan yang terjadi dimuka bumi ini. Contoh: perang Dunia II hanya menelan korban jiwa 407.316 orang dan perang Dunia I hanya 116.708 orang. Aborsi ini terjadi karena kegagalan kontrasepsi, kebutuhan hidup yang tak mencukupi, kehamilan remaja dan aborsi spontan; kelima, hasil penelitian ahli bedah syaraf USA, Dr. Donald Hilton yang menyatakan bahwa adiksi narkoba merusak 3 (tiga) bagian otak manusia, sedangkan adiksi pornografi merusak 5 (lima) bagian otak manusia; dan keenam, masih adanya operator warnet dan usaha-usaha jasa informatika lainnya yang berbasis IT yang membiarkan atau memberikan kemudahan akses membuka situs-situs porno.
Â
Walau sempat mengundang pro dan kontra, tapi tinggal menunggu waktu, Satgas Anti Pornografi akan segera hadir ditengah bangsa ini. Ada sebab, pasti ada akibat. Begitupula dengan adanya satgas ini, muncul karena beberapa alasan, yaitu: Pertama, kebebasan pornografi di Indonesia, terutama melalui internet, telah menempati urutan ke-2 di dunia setelah Swedia; kedua, banyaknya korban pornografi yang sebagian besar adalah para remaja atau pelajar. Survey Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap 4500 siswa SMP & SMA di 12 kota besar di wilayah Indonesia th 2007 menyatakan 97,0% pernah nonton film porno, 93,7 % pernah ciuman, petting, oral seks,62,7 % remaja SMP tidak perawan, 21,2 % remaja SMU pernah aborsi; ketiga, khusus di Jabodetabek, 67 % dari 2.818 siswa SD kelas 4-6 pernah mengakses informasi pornografi; keempat,tentang tingkat aborsi di Indonesia, khususnya di kalangan remaja, terus meningkat akibat pornografi. Setiap tahun di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta kasus aborsi per tahun yang menjadikan Indonesia menjadi ladang pembantaian manusia terbesar di dunia tiap tahunnya. Jumlah korban ini sangat besar dibandingkan korban jiwa segala peperangan yang terjadi dimuka bumi ini. Contoh: perang Dunia II hanya menelan korban jiwa 407.316 orang dan perang Dunia I hanya 116.708 orang. Aborsi ini terjadi karena kegagalan kontrasepsi, kebutuhan hidup yang tak mencukupi, kehamilan remaja dan aborsi spontan; kelima, hasil penelitian ahli bedah syaraf USA, Dr. Donald Hilton yang menyatakan bahwa adiksi narkoba merusak 3 (tiga) bagian otak manusia, sedangkan adiksi pornografi merusak 5 (lima) bagian otak manusia; dan keenam, masih adanya operator warnet dan usaha-usaha jasa informatika lainnya yang berbasis IT yang membiarkan atau memberikan kemudahan akses membuka situs-situs porno.
Keenam alasan diatas sudah sangat kuat dan menjadi wajib adanya sebuah gerakan yang betul-betul efektif sebagai upaya preventif agar dampak pornografi dapat berkurang di Indonesia, salah satunya adalah melalui pembentukan Satgas Anti Pornografi. Sebaiknya bangsa ini tidak perlu lagi meributkan perlu atau tidaknya satgas ini terbentuk selain karena kondisi yang demikian akut, juga keberadaannya dilindungi oleh Peraturan Presiden RI Nomor 25. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewabroto, mengatakan bahwa berdasarkan pasal 6 dari Peraturan Presiden Nomor 25, setiap sub gugus (kementrian) dimungkinkan membuat tim sendiri yang melibatkan para pakar dan LSM.
Namun, kita jangan terlalu berharap banyak dari Satgas Anti Pornografi untuk memberantas pornografi di dunia maya dan media lainnya karena satgas ini terbentuk tidak akan masuk ke rumah-rumah atau ke ruang privat lainnya, tempat subur yang paling aman untuk bebas menonton pornografi. Masyarakatlah yang harus berperan dan menjadi satgas untuk dirinya sendiri, anak-anaknya, keluarga dan lingkungannya. Yang terpenting juga peran MUI, ormas-ormas Islam, lembaga-lembaga Islam, ulama, asatidz, asatidzah, muballigh, muballighah. Semua harus bergerak, tidak perlu harus ada SK atau masuk menjadi bagian dari Satgas Anti Pornograsi, ini menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, termasuk Jakarta Islamic Centre (JIC).
Untuk pemberantasan pornografi ini, JIC memiliki QLP, singkatan dari Qolbu Linguistic Programming. QLP dicetuskan oleh KH. Wahfiudin Sakam, SE, MBA, muballigh nasional, pakar pelatihan qolbu yang di JIC menjabat sebagai Ketua Bidang Pengkajian dan Pendidikan. Di beberapa praktiknya, QLP sangat efektif untuk rehabilitasi korban narkoba dan kini mulai digunakan untuk rehabilitas korban pornografi yang dalam beberapa praktiknya juga terbukti efektif. Efektivitas ini dikarenakan syaraf para korban yang rusak dan menjadi pencandu, baik narkoba atau pornografi, tidak lagi dapat disembuhkan dengan metode yang menyasarkan saraf otak sebagai obyek pengobatan, melainkan kepada qolbu. Menurut KH. Wahfiudin Sakam karena arti qolbu sendiri adalah pusat ruh, sumber kecerdasan yang terhubung melalui syaraf yang terpancar melalui lima indra (melihat, mendengar, mengecap, merasa dan mencium); Berbagai mekanisme yang dilakukan individu dalam menginterpretasikan informasi yang didapat melalui panca indra dan berbagai mekanisme pemprosesan selanjutnya di qolbu, bukan di syaraf. Maka, qolbulah yang seharusnya diprogram ulang dengan berbasis pada bahasa untuk memulihkan kembali korban-korban, khususnya korban adiksi pornografi.
Pada hari Ahad, dari Jam 08.00 s/d 12.00 WIB, JIC akan mengadakan QLP untuk para pelajar yang akan menghadapi UAN untuk peningkatan konsentrasi dan memberikan qolbu serta pikiran dari ponografi sehingga prestasi belajar mereka dapat maksimal. Bagi pelajar atau orang tua yang ingin anaknya mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi JIC melalui Bidang Pengkajian dan Pendidikan JIC langsung ke kantor di Jl. Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara atau melalui telepon di 021-4413069, 44835349 via Kiki, Lia, Lala, Deewi setiap jam dan hari kerja atau di 081314165949, 021-99550754. ***
Oleh: Rakhmad Zailani Kiki
Koordinator Pengkajian JIC