JIC- Wakil Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas kaget dan terkejut PT Garuda Indonesia masih belum mengakomodasi aturan pramugari berjilbab. Menurut Buya Anwar Abbas, PT Garuda adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya tunduk pada konstitusi,
“Terus terang saya terkejut juga kalau PT Garuda Indonesia belum mengakomodir aturan bagi pramugari yang memakai jilbab secara permanen. Semestinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Garuda harus tunduk dan patuh kepada ketentuan konstitusi,” ujar Buya Abbad seperti dikutip hidayatullah.com, Ahad (5/2/2023).
Menurutnya, di dalam konstitusi dan atau UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas disana dinyatakan dengan tegas bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” ujar Bua Anwar Abbas.
Jadi sebagai BUMN, PT Garuda harus hadir untuk menjamin tegaknya kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah serta memakai busana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam agamanya dan kepercayaannya itu.
“Kalau PT Garuda berbuat di luar itu, maka berarti pihak manajemen PT Garuda belum faham dan belum mengerti dengan baik tentang isi dan amanat yang ada dalam konstitusi yang ada dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi di negeri ini,” tambah Buya Abbas.