Home News Update Islam Indonesia DPR DESAK UU BADAN POM DIAMANDEMEN

DPR DESAK UU BADAN POM DIAMANDEMEN

0
285

JIC, JAKARTA—Belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan adanya kandungan DNA babi dalam Viostin DS dan Enzyplex. Sebelumnya, banyak kasus serupa yang meresahkan masyarakat, diantaranya kasus vaksin palsu, pabrik obat palsu dan kasus obat kadaluwarsa.

Dalam hal ini, Badan POM menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan tersebut. Muncul wacana untuk memperkuat Badan POM, agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.

Rencana penguatan Badan POM tersebut mendapatkan dukungan dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago bahkan setuju jika Badan POM diberi kewenangan untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi.

“Badan POM harus memilki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM. Maraknya kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma di Jakarta, Senin (5/2).

Sumber : Republika.co.id

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

six − one =