
JIC, JAKARTA — Salah satu poin pembahasan dalam rapat koordinasi nasional Baznas pekan depan adalah insentif pajak bagi penunai zakat (muzaki). Badan amil zakat nasional (Baznas) diketahui telah mewacanakan pengurangan pajak melalui zakat.
Peneliti senior Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia Yusuf Wibisono mengapresiasi, intensi Baznas tersebut. Namun, lanjut dia, wacana tersebut, bila direalisasikan saat ini, akan menemui kendala-kendala.
“Keinginan menjadikan zakat sebagai pengurang kewajiban pajak (tax credit), meski niatnya baik untuk menghapus kewajiban ganda WP (wajib pajak) Muslim serta meningkatkan insentif berzakat, menurut saya sulit dilakukan saat ini,” kata Yusuf Wibisono dalam pesan singkatnya, Kamis (28/9).
Di antara kendala-kendala itu ada di soal fiskal. Seperti diketahui, penerimaan perpajakan merupakan tulang punggung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) saat ini. Karena perannya yang begitu signifikan, lanjut Yusuf, maka pemerintah dinilai tidak akan membiarkan potensi penerimaan pajak menurun sedikitpun.
Terkait itu, jika (wacana) itu diterapkan, dampak zakat sebagai pengurang kewajiban zakat akan semakin besar ke APBN karena dengan equal treatment, hal serupa harus diberlakukan juga bagi WP (wajib pajak) non-Muslim, ujar Yusuf.
Selanjutnya, Yusuf menjelaskan, tax credit memerlukan restitusi perpajakan yang prosesnya cukup rumit sehingga rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, baginya, apa-apa yang berlaku saat ini terkait pajak dan zakat sudah cukup memuaskan. “Ketentuan saat ini, zakat sebagai pengurang PTKP (tax deduction) sudah kompromi optimal,” katanya.
Rakornas Baznas akan berlangsung pada 4-6 Oktober 2017. Para peserta rencananya merupakan para pemangku kepentingan di bidang zakat pada tataran nasional dan internasional.
Potensi zakat Indonesia terbilang besar, yakni Rp 217 triliun per tahun. Itu berdasarkan hasil penelitian pada 2011 lalu. Adapun penghimpunannya saat ini baru sekitar Rp 5 triliun atau 1,3 persen dari total potensi penerimaan.
Sumber ; republika.co.id












