JIC – Badan Wakaf Indonesia (BWI) kini sedang menyiapkan Forum Nazir Nasional yang rencananya akan diresmikan enam bulan mendatang. Ketua Divisi Pengelolaan Wakaf BWI JE Robbyantono mengatakan, forum ini akan berfungsi sebagai wadah pertukaran ide, pengetahuan, pengalaman, serta sosialisasi wakaf produktif.
Menurut Robby, wakaf produktif mempunyai potensi luar biasa bagi pembangunan Indonesia. Jika ditinjau dari sejarah, sebanyak 50 persen wilayah Turki merupakan tanah wakaf. Wakaf juga digunakan untuk membiayai pendidikan dan layanan kesehatan gratis di negara tersebut. Negara lain yang menerapkan sistem seupa ialah Mesir.
“Pada 1964 pemerintah Mesir pinjam uang ke badan wakaf Al Azhar. Jadi bisa dibayangkan potensi wakaf ini seperti apa,” ujar Robby kepada wartawan dalam seminar Wakaf dan Launching Buku “Bahagiamu Lengkap dengan Wakaf” di Hotel Balairung, Jakarta, Kamis (12/5).
Menurut Robby, kesafaran wakaf produktid di Indonesia perlu terus ditingkatkan. Artinya, wakaf tak lagi diperuntukkan untuk pembangunan yang bersifat cost center, namun sudah bergeser pada profit center. “Kita sudah ketinggalan dari beberapa negara, /even/ Bangladesh maupun Singapura,” kata dia.
Jurist E Robbyantono juga mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Potensi tersebut harus dikelola dengan baik.
Menurut Jurist, potensi wakaf uang mencapai Rp 60 triliun pertahun dengan realisasi Rp 350 miliar. Hal tersebut berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2014.
“Ini potensinya sangat besar,” ujar Jurist, saat menjadi pembicara pada Seminar Wakaf Dompet Dhuafa, di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta, Kamis (12/5).
Sementara wakaf tanah terealisasi 2.050 triliun tanah wakaf. Hal tersebut kebanyakan tersebar di Jawa dan Sumatera. Wakaf berbeda dengan zakat. Jurist menuturkan, wakaf harus profit orientied yang hasilnya dapat didistribusikan kepada masyarakat lebih besar.
Jurist menginginkan wakaf harus menjadi instrumen ekonomi tertinggi di kalangan umat Islam. Dengan begitu wakaf menjadi produktif. Terutama wakaf uang, lanjutnya, harus produktif. Sehingga hasilnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masjid, sekolah dan rumah sakit. Berbeda dengan zakat yang tidak bisa ditahan lama. Zakat harus segera didistribusikan.